Larangan Lewat Bundaran HI, Polda Metro: 208 Pemotor Kena Tilang

Larangan Lewat Bundaran HI, Polda Metro: 208 Pemotor Kena Tilang

Septiana Ledysia - detikNews
Minggu, 18 Jan 2015 17:46 WIB
Larangan Lewat Bundaran HI, Polda Metro: 208 Pemotor Kena Tilang
Jakarta -

Mulai diberlakukannya denda senilai Rp 500 ribu bagi pemotor yang melintasi jalan protokol, yakni dari MH Thamrin sampai dengan Medan Merdeka Barat membuat beberapa pemotor kaget. Setidaknya ada sekitar 208 pemotor terkena tilang tersebut.

"Dari hasil tindak sterilisasi sepeda motor di jalan protokol sebanyak 208 pemotor terkena tilang petugas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2015).

Martinus menjelaskan, dari ratusan pemotor penindakan yang dilakukan berbeda-beda. "Untuk yang disita SIM nya ada 130 orang, STNK 75 orang, KR R2 3 orang dan diberikan teguran 28 pengendara," jelasnya.

Martinus mengatakan, sebagian pengguna kendaraan bermotor sengaja melewati jalan protokol karena ingin lebih cepat dan menganggap pelanggaran tersebut tidak diberlakukan di hari Minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil analisa 75 persen sengaja melalui karena ingin cepat dan tidak mau melewati jalan alternatif, 20 persen menganggap pada hari Minggu tilang tidak diberlakukan dan 5 persennya tidak tahu adanya larangan tersebut," terang Martinus.

Sebelumnya, Danton Unit Pengurai Satgatur Ditlantas Polda Metro Jaya Fatkhur Rojik saat ditemui dilapangan mengatakan rata-rata pemotor tidak ada yang sidang langsung di tempat. Mereka lebih memilih untuk sidang di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Nggak ada yang bayar langsung. Kecuali sidang di tempat langsung. Tilang biru kita kasih tilang biru sesuai tabel yang ada di tilang itu. Sesuai undang-undang sih dendanya Rp 500 ribu," lanjut Fatkhur.

Selain itu, ada sebuah motor gede jenis Harley-Davidson melintas. Tak ayal, sang pengendara moge itu pun langsung diberhentikan oleh petugas yang sedang berjaga.

(spt/try)


Berita Terkait