"Ada cek medis, autopsi untuk memastikan (sudah meninggal) dan mengangkat proyektil peluru setelah dieksekusi regu tembak," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony T Spontana saat berbincang di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Minggu (18/1/2015).
Tony menuturkan, proyektil diangkat untuk memastikan kondisi jenazah dalam kondisi baik begitu sampai di pihak keluarga. Luka akibat peluru tajam itupun langsung ditutup dan jenazah dimasukkan ke dalam peti.
"Satu terpidana oleh satu regu tembak, ada 12 orang dari Satuan Brimob Polda Jateng," ujarnya.
Sementara terkait tata cara pelaksanaan eksekusi mati itu mengacu pada UU Nomor 2/Penetapan Presiden (PNPS)/1964. Aturan teknis eksekusi mati diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Dalam pasal 19, Perkap itu disebutkan ada 12 senjata api laras panjang dengan 12 magasin untuk anggota regu penembak. Sebanyak 3 butir peluru adalah peluru tajam, dan 9 butir peluru hampa kaliber.
Dengan demikian satu terpidana ditembak oleh 3 butir peluru tajam. Dalam eksekusi itu terpidana mati mengenakan pakaian khusus yang dilingkari di bagian jantungnya sebagai target tembak. Dokter lalu memastikan korban sudah meninggal beberapa menit setelah ditembak.
"Di tempat ekskusi nggak boleh ada orang lain," ucap Tony seraya menambahkan hanya kejaksaan, polisi dan tim dokter di lokasi eksekusi.
Berikut 6 terpidana narkoba yang dihukum mati pada Minggu (18/1) dini hari tadi.
1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria).
4. Namaona Denis (WN Malawi).
5. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil).
6. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam).
(iqb/spt)











































