Marco, Warga Brasil Pertama yang Dieksekusi Mati di Luar Negeri

Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Marco, Warga Brasil Pertama yang Dieksekusi Mati di Luar Negeri

- detikNews
Minggu, 18 Jan 2015 14:44 WIB
dok. SMH
Jakarta - Pemerintah Brasil berusaha agar Marco Archer Cardoso Moreira (53) tidak dieksekusi mati oleh Indonesia, meski dia sudah terbukti bersalah di kasus narkoba. Aksi ngotot para pejabat negeri Samba bukan tanpa alasan. Marco adalah warga pertama yang dieksekusi mati di luar negeri.

"Ini untuk pertama kalinya terjadi bagi seorang warga Brasil di luar negeri," kata seorang pejabat pemerintahan kepada Fairfax Media kemudian dilansir oleh BBC dan Sydney Morning Herald, Minggu (18/1/2015).

Pejabat tersebut menyebut, belum ada sebelumnya WN Brasil yang dihukum mati di luar negeri. Untuk di dalam negeri, Brasil tidak mengenal pidana mati dengan cara apa pun. Hukuman itu dihapus ketika Brasil menjadi sebuah negara republik pada 1889.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, tidak heran presiden Brasil Dilma Rousseff mengatakan kaget dan menilai hukuman itu kejam. Dia bahkan menarik dubesnya pulang untuk konsultasi.

"Hubungan antara kedua negara akan terpengaruh," kata presiden Rousseff seperti diberitakan BBC.

"Duta besar Brasil di Jakarta telah ditarik untuk melakukan konsultasi," kata dia.

Rousseff mengatakan dia telah mengajukan permohonan pengampunan (grasi) pada Jumat, tetapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Dia mengatakan kepada Joko Widodo bahwa dia menghormati kedaulatan dan sistem hukum di Indonesia, tetapi sebagai seorang ibu dan kepala negara dia mengajukan permohonan itu dengan alasan kemanusiaan.

Brasil mengatakan Joko Widodo mengatakan dia memahami kepedulian presiden Brasil tetapi dia tidak dapat mengubah hukuman karena seluruh proses hukum telah dijalani.

Marco Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, ditangkap pada 2003 lalu setelah polisi di bandara Cengkareng menenemukan 13,4 kg kokain yang disembunyikan di dalam peralatan olahraga.

Warga Brasil lain Rodrigo Muxfeldt Gularte juga menghadapi hukuman mati di Indonesia, karena kasus perdagangan narkoba.

Sesuai hukum di Indonesia, proses pelaksanaan hukuman mati adalah sah. Sikap tegas Jokowi dan langkah cepat Kejaksaan melakukan eksekusi dianggap sudah tepat.

(mad/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads