"Sampai dengan siang ini secara keseluruhan 48 motor," ujar Danton Unit Pengurai Satgatur Ditlantas Polda Metro Jaya Fatkhur Rojik saat dimintai keterangan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015) sekitar pukul 13.30 WIB.
Fatkhur menjelaskan rata-rata pemotor tidak ada yang sidang langsung di tempat. Mereka lebih memilih untuk sidang di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan tidak ada pengecualian tilang. Baginya, semua jenis motor yang nekat melintas di kawasan larang motor akan tetap ditindak.
Menariknya, tidak lama setelah Fatkhur mengatakan hal itu ada sebuah motor gede jenis Harley-Davidson melintas. Tak ayal, sang pengendara moge itu pun langsung diberhentikan oleh petugas yang sedang berjaga.
Sang pengendara sempat menghindar dan mencoba kabur, namun para petugas yang terdiri dari 6 orang ini langsung menghadangnya. "Berhenti Pak, berhenti!" ujar Fatkhur sambil meniupkan pluitnya.
Sang pengendara terlihat enggan melayani petugas. Dia pun langsung beralasan ada keperluan sebentar di Plaza Indonesia.
"Saya buru-buru mau ke PI sebentar ada urusan," ujarnya sambil meninggalkan moge bernopol B 6168 ESG di dekat JPO.
Polisi pun masih menunggu sang pemilik untuk kembali mengambil. "Kalau dia nggak balik lagi biarkan, kita bawa ke Polda Metro Jaya saja," tegasnya.
(aws/mad)