48 Pemotor Kena Tilang Rp 500 Ribu di HI, Termasuk Pengendara Harley Ini

48 Pemotor Kena Tilang Rp 500 Ribu di HI, Termasuk Pengendara Harley Ini

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Minggu, 18 Jan 2015 14:01 WIB
foto: Ayunda/detikcom
Jakarta - Mulai hari ini denda senilai Rp 500 ribu bagi pemotor yang nekat melintasi jalan protokol, yakni dari MH Thamrin sampai dengan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Setidaknya sampai dengan siang ini sudah ada 48 pemotor yang dikenakan tilang di kawasan Bundaran HI.

"Sampai dengan siang ini secara keseluruhan 48 motor," ujar Danton Unit Pengurai Satgatur Ditlantas Polda Metro Jaya Fatkhur Rojik saat dimintai keterangan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015) sekitar pukul 13.30 WIB.

Fatkhur menjelaskan rata-rata pemotor tidak ada yang sidang langsung di tempat. Mereka lebih memilih untuk sidang di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada yang bayar langsung. Kecuali sidang di tempat langsung. Tilang biru kita kasih tilang biru sesuai tabel yang ada di tilang itu. Sesuai undang-undang sih dendanya Rp 500 ribu," lanjutnya.

Dia mengatakan tidak ada pengecualian tilang. Baginya, semua jenis motor yang nekat melintas di kawasan larang motor akan tetap ditindak.

Menariknya, tidak lama setelah Fatkhur mengatakan hal itu ada sebuah motor gede jenis Harley-Davidson melintas. Tak ayal, sang pengendara moge itu pun langsung diberhentikan oleh petugas yang sedang berjaga.

Sang pengendara sempat menghindar dan mencoba kabur, namun para petugas yang terdiri dari 6 orang ini langsung menghadangnya. "Berhenti Pak, berhenti!" ujar Fatkhur sambil meniupkan pluitnya.

Sang pengendara terlihat enggan melayani petugas. Dia pun langsung beralasan ada keperluan sebentar di Plaza Indonesia.

"Saya buru-buru mau ke PI sebentar ada urusan," ujarnya sambil meninggalkan moge bernopol B 6168 ESG di dekat JPO.

Polisi pun masih menunggu sang pemilik untuk kembali mengambil. "Kalau dia nggak balik lagi biarkan, kita bawa ke Polda Metro Jaya saja," tegasnya.

(aws/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads