"Mereka punya tanggungjawab moral berusaha melindungi warga negaranya, tentu akan kembali bahwa masing-masing negara menghormati hukum positif yang berlaku di negara masing-masing. Sementara saya nyatakan hukum positif di Indonesia masih di berlakukan hukuman mati," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Minggu (18/1/2015).
Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan kepada beberapa negara yang melobi agar warganya tak dieksekusi. Dan sejauh ini mereka memahami apa yang jadi concern Indonesia atas masalah narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan Jampidum itu, eksekusi mati bagi terpidana kasus narkotika menunjukkan upaya penegakan hukum yang tak main-main oleh pemerintah Indonesia. Pihaknya sudah menerima berita acara eksekusi 6 terpidana yang berlangsung aman dan lancar.
"Ini satu bukti bahwa pidana mati bagi masing-masing terpidana sudah dilaksanakan. Nanti akan diampirkan dalam proses perkara bahwa perkara itu sudah ditutup karena sudah selesai," ucapnya sambil menunjukkan berita acara.
Berikut 6 terpidana narkotika yang dihukum mati pada Minggu (18/1) dini hari tadi.
1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria).
4. Namaona Denis (WN Malawi).
5. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil).
6. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam).
(spt/spt)