"Ada enam sudah dieksekusi, tiga sudah dikremasi atas perintah mereka dan tiga lain atas permintaan dikuburkan secara biasa," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kejagung, Minggu (18/1/2015).
Prasetyo mengatakan, permintaan kremasi datang dari istri Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda). Setelah dikremasi abu jenazah akan dibawa ke negara asal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas permintaan Marco setelah dikremasi abunya akan diserahkan ke tantenya. Sedangkan Tran Thi Bich akan dikremasi di Semarang dan atas permintaanya abunya ditempatkan di pemuka agama yang sempat membaptisnya," terang Prasetyo yang didampingi Jamintel Arminsyah dan Kapuspenkum Tony A Spontana ini.
Sedangkan untuk yang minta dikuburkan yaitu, Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dan Namaona Denis (WN Malawi).
"Dari berita yang saya terima Rani Andriani dalam perjalanan dari Cilacap menuju kampungnya Cianjur dan sekarang sudah di Bandung. Begitu juga Daniel warga Nigeria atas pemintaanya jenazah akan dibawa ke negaranya dan diserahkan ke istrnya. Semntara Denis dimakamkan di Nusa Kambangan," tutup Prasetyo.
(spt/try)