Rani divonis mati lewat putusan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada pertengahan Agustus tahun 2000 silam. Upayanya hingga kasasi menempuh jalan buntu. Hukuman mati tetap disematkan ke Rani karena perbuatannya.
Wanita asal Cianjur, Jawa Barat ini juga mencoba peruntungan lain di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajukan gugatan Undang-Undang Narkotika dan meminta MK membatalkan UU yang menerapkan hukuman mati. Menurut Rani, itu merugikan dirinya sebagai warga negara yang berhak untuk hidup. Rani juga menanggap hukuman mati di UU tersebut tidak sesuai dengan UU 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengajukan grasi kepada presiden untuk diampuni dan diringankan hukumannya. Tapi lagi-lagi, upaya Rani kandas. Wanita asal Cianjur ini grasinya ditolak oleh Presiden Jokowi beberapa bulan lalu.
Rani tidak sendiri bergelut di dunia Narkoba, saudaranya yaitu Meirika Franola alias Olla dan Deni Setia Marhawan juga telah divonis mati. Tapi kedua saudaranya beruntung, Presiden SBY yang kala itu mengampuni Olla dan Deni dari hukuman mati.
(rvk/bpn)