Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengatakan, jumlah dana desa tersebut tentu masih sangat jauh dari amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengalokasikan Rp 1,4 milyar untuk setiap desa di Indonesia.
"Akan tetapi, meskipun belum sesuai harapan, adanya dana desa ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan desa dan peningkatan masyarakatnya yang rata-rata menggantungkan mata pencahariannya di sektor pertanian," kata Marwan dalam keterangannya yang diterima detikcom, Sabtu (17/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, sebelum menerima dana desa, Marwan meminta pemerintah desa terlebih dulu melakukan Musyawarah Desa untuk menyusun Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
"Makanya, RPJMDes dan RKPDes kita jadikan prasyarat untuk mengucurkan dana tersebut. Tujuannya tak lain agar pembangunan yang dilakukan aparat desa sesuai dengan kebutuhan di desa masing-masing," katanya.
Lebih jauh, Marwan mengharapkan agar dana desa nantinya juga dapat berperan maksimal dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional yang ditargetkan Pemerintah untuk dicapai dalam kurun waktu 3 tahun ke depan.
"Seperti membangun irigasi desa dan infrastruktur pertanian untuk meningkatkan kuantitas dan kualitasnya produksi pertanian khususnya beras, jagung, kedelai dan tebu," jelas Marwan.
Selain itu, untuk mendorong terciptanya Desa Mandiri, Marwan berharap setiap desa dapat mendirikan usaha desa yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang berbasiskan agrobisnis. Pasalnya, BUMDes akan menjadi sektor penting terwujudnya swasemada pangan nasional.
“Karena kalau bicara swasembada pangan ya bicata tentang desa, karena sentra utama produksi pangan memang ada di desa, ya kalau kita ingin Indonesia bisa secepatnya swasembada pangan ya mari kita muliakan desa, kita bangun desa, kita sejahterakan desa” ucapnya.
(rvk/dha)