"Eksekusi bersamaan waktunya. Saya pastikan pukul 00.30 WIB, eksekusi dilakukan," ucap Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2015) dini hari.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan 5 terpidana di Nusakambangan dieksekusi pukul 00.30 WIB, sementara 1 terpidana dieksekusi pukul 00.45 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Prasetyo juga menyebut bahwa keluarga dan pihak kedubes juga ada di lokasi di Nusakambangan dan di Boyolali. 3 jenazah terpidana mati tersebut akan dikremasi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga atau kedubes yang bersangkutan.
Lima terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI). Sedangkan 1 terpidana yang dieksekusi di Boyolali yaitu Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam).
"Ang Kim Soei warga Belanda dan Marco warga Brazil akan dikremasi di Purwokerto. Asien warga Vietnam dikremasi di Semarang dan abunya minta diserahkan ke pastor yang membaptisnya," tutur Prasetyo.
Sedang yang lainnya, Rani dibawa ke Cianjur dan dua lainnya sementara dikuburkan di Nusakambangan.
(dha/rvk)