Jalan Panjang Kejaksaan Mengeksekusi Mati 6 Gembong Narkoba

Jalan Panjang Kejaksaan Mengeksekusi Mati 6 Gembong Narkoba

- detikNews
Minggu, 18 Jan 2015 01:26 WIB
Jaksa Agung Prasetyo
Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi mati 6 gembong narkoba di Jawa Tengah. Jalan menuju eksekusi mati ini sangat panjang. Sebelumnya kejaksaan sempat berjanji akan mengeksekusi di tahun 2014. Tapi janji itu baru dilakukan pada hari ini.

Berikut kisah perjalanan Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi para terpidana narkoba yang dirangkum detikcom, Minggu (18/1/2015).

9 Desember 2014

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Jokowi menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba. Ada 64 narapidana kasus narkoba yang grasinya sudah dia tolak. Jokowi juga memastikan akan mengeksekusi mati beberapa dari mereka.

"Untuk meminta grasi, minta pengampunan, 64 pengedar yang sudah diminta pengadilan, datang ke meja saya. Saya mau bertanya, apa yang harus saya lakukan? Sudah bertahun-tahun tidak segera diputuskan. Saya sampaikan tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," tegas Jokowi.

Presiden Jokowi mengumumkan Indonesia darurat narkoba. Jokowi menegaskan ulah para bandar narkoba tak bisa dibiarkan. Jokowi sudah menolak permintaan remisi dan grasi dari 64 terpidana mati kasus narkoba.

"Mungkin sudah mau eksekusi," kata Jokowi.

12 Desember 2014

Kejaksaan Agung mengumumkan akan melakukan eksekusi mati sebelum terbit tahun 2015. Yaitu 2 orang di Nusakambangan, 2 orang di Batam dan 1 di Tangerang.

"Untuk jadwal itu kewenangan jaksa eksekutor, termasuk untuk menentukan tempat, hari, jam, serta bagaimana eksekusinya. Antara tanggal 12-31 Desember 2014," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana

Jaksa Agung HM Prasetyo telah bertemu dengan 4 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk membahas mengenai persiapan eksekusi mati. Keempat Kajati itu dari Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

15 Desember 2014

Prasetyo mengaku eksekusi mati terkendala proses PK yang diajukan para terpidana

16 Desember 2014

Mahkamah Agung (MA) menyatakan alasan Jaksa Agung mengada-ada.

"Dalam prinsip UU kita, PK tidak menghambat eksekusi. PK itu upaya hukum luar biasa. Jangan cari-cari alasan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.

18 Desember 2014

Kejaksaan Agung menyatakan akan menambah jumlah orang yang akan diekskusi mati, dari lima menjadi 6 orang

24 Desember 2014

Kejaksaan Agung membatalkan mengeksekusi mati 4 terpidana narkoba dengan alasan 4 terpidana itu mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Padahal, menurut Mahkamah Agung (MA), PK tidak menghalangi proses eksekusi.

"Mereka semuanya ajukan PK terus," alasan Jaksa Agung Prasetyo.

29 Desember 2014

Jaksa Agung Prasetyo kembali memberi harapan kepada rakyat Indonesia. Setelah memastikan membatalkan mengeksekusi mati gembong narkoba, Prasetyo menjanjikan akan melaksanakan mengeksekusi mati 2 orang pembunuh berencana.

"Sekarang sudah tanggal berapa, 29 (Desember) tinggal 2 hari, kira-kira bisa diperhitungkan sendiri," kata Prasetyo.

31 Desember 2014

Kejaksaan Agung sama sekali tak melakukan eksekusi mati. Janji Jaksa Agung di tahun 2014 untuk mengeksekusi terpidana yang sudah divonis hukuman mati hanya manis di mulut.

9 Januari 2015

Jokowi kembali meneken Keppres penolakan grasi bagi 4 terpidana mati lagi dan masih terus berlanjut.

15 Januari 2015

Akhirnya, Jaksa Agung HM Prasetyo segera melaksanakan tugasnya untuk mengeksekusi terpidana mati yang telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Eksekusi mati itu akan dilakukan terhadap 6 terpidana mati secara serentak pada 18 Januari 2015.

"Hukuman mati akan dilaksanakan 18 Januari yang akan datang dan akan diselenggarakan secara serentak," ucap Prasetyo.

18 Januari 2015

Jaksa Agung Prasetyo memastikan eksekusi terhadap 6 terpidana mati sudah dilakukan. Regu tembak melakukan eksekusi pukul 00.30 WIB.

"Sudah dilakukan pukul 00.30 WIB, dan pukul 00.40 WIB sudah dipastikan meninggal," jelas Jaksa Agung Prasetyo yang dikonfirmasi detikcom, Minggu (18/1/2015) dini hari.



(rvk/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads