Mungkin ada yang insyaf setelah dikurung bertahun-tahun akibat narkoba. Tapi tak terhitung lagi yang masih mengulangi perbuatan setelah lepas dari penjara seperti yang terjadi di tahun 2013 lalu.
Seorang residivis Nusa Kambangan berinisial LH (52) kedapatan kembali berbisnis narkoba. Identitasnya terungkap setelah petugas Bea dan Cukai menangkap rekannya dari India berinisial KB pada Kamis (25/7/2013) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tersangka KB, kita berhasil menemukan LH yang merupakan WNI di Cengkareng," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Okto Irianto saat jumpa pers di Media Center Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (1/8/2013).
LH baru setahun bebas dari Nusa Kambangan setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun dari yang seharusnya 12 tahun. Menurut Okto, sudah menjadi hal yang lumrah terjadi ketika masa tahanan lebih cepat dari putusan karena ada remisi.
"Kalau si LH ini alasannya karena setelah keluar tahanan dia tidak punya pekerjaan sehingga kembali lagi jual narkoba," ungkap dia.
Dari residivis ini didapati 7 kilogram sabu atau methamphetamine yang dia coba selundupkan lewat mainan berbentuk sofa. Ada pula diantara mereka yang memasukan sabu di celana dalam.
Total estimasi nilai barang bukti yang berhasil di sita dari kasus ini mencapai 9,6 miliar rupiah. Menurut Okto dari hasil penangkapan ini sebanyak 50.000 anak bangsa berhasil diselamatkan.
Anda punya teman, keluarga, atau kerabat yang menjadi korban narkoba? Silakan berbagi ke redaksi@detik.com tentang bahayanya narkoba. Jangan lupa sertakan nama dan nomor telepon Anda. Ayo perangi narkoba!
(bpn/rvk)