Dari 6 terpidana mati itu, 1 di antaranya merupakan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia. Nantinya eksekusi akan dilakukan di 2 lokasi secara serempak. 5 terpidana dieksekusi di Nusakambangan, 1 terpidana di Boyolali.
Tata cara pelaksanaan eksekusi mati diatur dalam UU Nomor 2/Penetapan Presiden (PNPS)/1964. Aturan teknis eksekusi mati diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu anggota regu penembak dibekali 12 (dua belas) butir peluru senjata genggam dan pakaian PDL 3 Brimob Polri. Pada Pasal 20, disebutkan senjata api yang digunakan regu penembak terpidana mati bukan merupakan senjata organik yang dipakai sehari-hari oleh personel yang ditunjuk sebagai regu penembak.
Kelima terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).
Sedangkan Tran Thi Bich Hanh (34) warga Negara Vietnam yang terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu akan dieksekusi di Boyolali. Ada informasi pelaksanaan eksekusi dilakukan di Mako Brimob. Namun sejumlah orang yang dikonfirmasi mengenai kabar ini menolak menjawab.
(fdn/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini