Perjalanan 6 Terpidana Mati Sebelum Berhadapan dengan Regu Tembak

Perjalanan 6 Terpidana Mati Sebelum Berhadapan dengan Regu Tembak

- detikNews
Sabtu, 17 Jan 2015 18:22 WIB
Perjalanan 6 Terpidana Mati Sebelum Berhadapan dengan Regu Tembak
Jakarta - Tepat tengah malam nanti, 6 terpidana mati akan menghadapi regu tembak di 2 lokasi yang berbeda. Mereka merupakan terpidana mati yang terjerat kasus narkotika dan divonis hukuman mati.

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam jumpa pers mengenai pelaksanaan eksekusi mati menegaskan bahwa kejahatan narkotika sudah sangat memprihatinkan. Meski menuai pro dan kontra, Prasetyo mengaku tetap akan melaksanakan eksekusi mati selama hukum di Indonesia masih mengatur hal tersebut.

β€œTidak ada maaf bagi para pengedar narkotika,” kata Jaksa Agung M. Prasetyo dalam jumpa pers khusus mengumumkan eksekusi mati dii Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015) lalu.

Para terpidana yang akan dieksekusi nanti adalah 5 warga negara asing dan 1 WNI. Lokasi eksekusi mati berada di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah. Di Nusakambangan sendiri akan ada 5 terpidana yang dieksekusi, sementara 1 terpidana dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.

Kelima terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI). Sedangkan 1 terpidana yang dieksekusi di Baoyolali yaitu Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam).

Bagaimana kisah keenamnya hingga akhirnya harus menjalani eksekusi hukuman mati? Berikut perjalanan hukum keenam terpidana tersebut:


1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya

Ang Kiem Soei dibekuk jajaran Polda Metro Jaya pada 8 April 2002. Penangkapan dilakukan setelah pabriknya yang terletak di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh-Ciledug, Tangerang, digerebek polisi. Pabrik beromzet miliaran rupiah per bulan itu memproduksi lebih dari 150 ribu butir ekstasi per hari.

Tak jauh dari lokasi pabrik tersebut, polisi juga menemukan laboratorium pengolah bahan pembuat ekstasi di kawasan Kreo, perbatasan Ciledug. Di sana, ditemukan sebanyak 700 kilogram PMK (bahan pembuat ekstasi) dan peralatan untuk meracik. Ekstasi produksi Ang Kiem dinilai berkualitas nomor wahid. Pil-pil terlarang itu selalu habis terjual dalam hitungan jam. Jaringan distribusinya sudah meluas sampai ke beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Malaysia.

Ang Kiem Soei yang dijuluki Raja Ekstasi itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 13 Januari 2003 karena terbukti memproduksi, menyimpan dan mengedarkan ribuan pil ekstasi. Tak hanya itu, WN Belanda itu juga terbukti mengorganisir sebuah pabrik ekstasi di Cipondoh, Tangerang.

Putusan mati itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Hatta Ali yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Saat itu majelis hakim memutuskan terdakwa Ang Kim Soei terbukti bersalah melakukan berbagai tindak pidana dengan memproduksi psikotropik golongan 1 secara terorganisasi, mengedarkan ekstasi secara terorganisasi, dan tanpa hak memiliki, menyimpan, serta mengedarkan ekstasi secara terorganisasi dan menjatuhkan hukuman mati.

"Dan saya pernah menjatuhkan hukuman mati waktu di Tangerang, tapi sampai sekarang belum juga dieksekusi. Kemarin-kemarin juga satu lagi, WN Singapura," kata Hatta Ali pekan lalu.

Hukuman mati bergeming hingga Presiden Joko Widodo menolak grasi Ang.

1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya

Ang Kiem Soei dibekuk jajaran Polda Metro Jaya pada 8 April 2002. Penangkapan dilakukan setelah pabriknya yang terletak di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh-Ciledug, Tangerang, digerebek polisi. Pabrik beromzet miliaran rupiah per bulan itu memproduksi lebih dari 150 ribu butir ekstasi per hari.

Tak jauh dari lokasi pabrik tersebut, polisi juga menemukan laboratorium pengolah bahan pembuat ekstasi di kawasan Kreo, perbatasan Ciledug. Di sana, ditemukan sebanyak 700 kilogram PMK (bahan pembuat ekstasi) dan peralatan untuk meracik. Ekstasi produksi Ang Kiem dinilai berkualitas nomor wahid. Pil-pil terlarang itu selalu habis terjual dalam hitungan jam. Jaringan distribusinya sudah meluas sampai ke beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Malaysia.

Ang Kiem Soei yang dijuluki Raja Ekstasi itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 13 Januari 2003 karena terbukti memproduksi, menyimpan dan mengedarkan ribuan pil ekstasi. Tak hanya itu, WN Belanda itu juga terbukti mengorganisir sebuah pabrik ekstasi di Cipondoh, Tangerang.

Putusan mati itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Hatta Ali yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Saat itu majelis hakim memutuskan terdakwa Ang Kim Soei terbukti bersalah melakukan berbagai tindak pidana dengan memproduksi psikotropik golongan 1 secara terorganisasi, mengedarkan ekstasi secara terorganisasi, dan tanpa hak memiliki, menyimpan, serta mengedarkan ekstasi secara terorganisasi dan menjatuhkan hukuman mati.

"Dan saya pernah menjatuhkan hukuman mati waktu di Tangerang, tapi sampai sekarang belum juga dieksekusi. Kemarin-kemarin juga satu lagi, WN Singapura," kata Hatta Ali pekan lalu.

Hukuman mati bergeming hingga Presiden Joko Widodo menolak grasi Ang.

2. Marco Archer Cardoso Moreira

Marco Archer Cardoso Moreirac divonis mati karena terbukti menyelundupkan 13,4 kg kokain dan sempat kabur. Dia menyembunyikan kokain itu ke dalam pipa kerangka gantole yang ia simpan di sebuah tas. Dia sempat melarikan diri dengan cara mengelabui petugas di Bandara Soekarno-Hatta pada 2 Agustus 2003. Setelah dua pekan buron, Marco ditangkap di Pulau Moyo, Desa Labuan Aji, Sumbawa pada 16 Agustus 2003.

Atas perbuatannya, Marco lalu diseret ke pengadilan. Marco akhirnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkotika oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 8 Juni 2004. Kemudian dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, tetapi ditolak pada 23 Agustus 2004. Marco lantas mengajukan kasasi ke MA pada 25 Januari 2005. Tetapi, MA tetap menjatuhkan vonis mati kepada Marco.

Setelah itu, ia mengajukan grasi pada 2006 dan ditolak. Atas hal itu, Marco lalu mengajukan grasi kedua kali tapi lagi-lagi ditolak pada April 2008. Lantas bagaimana nasibnya Marco kini? Ia kini meringkuk di LP Pasir Putih, Nusakambangan.

"Terpidana menyatakan siap melaksanakan apapun putusan hukum karena setiap manusia pasti akan mati," kata Marco berdasarkan surat pernyataan tertanggal 28 Mei 2012 yang didapat detikcom, Jumat (12/12/2014).

Namun menjelang pelaksanaan eksekusi mati, Marco mengalami stres. Utomo Karim, pengacara Marco, sempat menemui kliennya Rabu lalu. Saat itu, kliennya dalam kondisi tegang bahkan sempat berontak saat hendak dipindahkan ke ruang isolasi.

"Dia stres dan shock. Bahkan saat diminta menuliskan permintaan terakhir dia tak bisa menulis," jelang Utomo, Sabtu (17/1/2015).

2. Marco Archer Cardoso Moreira

Marco Archer Cardoso Moreirac divonis mati karena terbukti menyelundupkan 13,4 kg kokain dan sempat kabur. Dia menyembunyikan kokain itu ke dalam pipa kerangka gantole yang ia simpan di sebuah tas. Dia sempat melarikan diri dengan cara mengelabui petugas di Bandara Soekarno-Hatta pada 2 Agustus 2003. Setelah dua pekan buron, Marco ditangkap di Pulau Moyo, Desa Labuan Aji, Sumbawa pada 16 Agustus 2003.

Atas perbuatannya, Marco lalu diseret ke pengadilan. Marco akhirnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkotika oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 8 Juni 2004. Kemudian dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, tetapi ditolak pada 23 Agustus 2004. Marco lantas mengajukan kasasi ke MA pada 25 Januari 2005. Tetapi, MA tetap menjatuhkan vonis mati kepada Marco.

Setelah itu, ia mengajukan grasi pada 2006 dan ditolak. Atas hal itu, Marco lalu mengajukan grasi kedua kali tapi lagi-lagi ditolak pada April 2008. Lantas bagaimana nasibnya Marco kini? Ia kini meringkuk di LP Pasir Putih, Nusakambangan.

"Terpidana menyatakan siap melaksanakan apapun putusan hukum karena setiap manusia pasti akan mati," kata Marco berdasarkan surat pernyataan tertanggal 28 Mei 2012 yang didapat detikcom, Jumat (12/12/2014).

Namun menjelang pelaksanaan eksekusi mati, Marco mengalami stres. Utomo Karim, pengacara Marco, sempat menemui kliennya Rabu lalu. Saat itu, kliennya dalam kondisi tegang bahkan sempat berontak saat hendak dipindahkan ke ruang isolasi.

"Dia stres dan shock. Bahkan saat diminta menuliskan permintaan terakhir dia tak bisa menulis," jelang Utomo, Sabtu (17/1/2015).

3. Rani Andriani alias Melisa Aprilia

Satu-satunya terpidana WNI yang akan dieksekusi kali ini, Rani Andriani melakukan berbagai cara untuk menghindari timah panas eksekutor. Mulai kabur dari sel, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyurati Jaksa Agung di menit-menit terakhir.

Rani dijatuhi hukuman mati karena menjadi kurir internasional bersama Ola dan Deni. Sekali antar, mereka bisa membawa berkilo-kilogram narkoba. Aksi Ola, Rani dan Deni terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000. Dari dalam koper dan tas yang dibawa Rani, petugas menemukan 3,5 kg heroin, sementara dari tas Deni diperoleh 3 kg kokain. Polisi menyasar rumah Ola di Bogor dan ditemukan 3,6 kg heroin.

Atas perbuatannya, Rani-Ola-Deni lalu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hasilnya, pada Agustus 2000, majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman mati kepada ketiganya.

Mendapat hukuman mati, Rani berusaha kabur dari LP Wanita Tangerang bersama teman satu selnya, Angel dan Maya, pada 1 Desember 2000. Ia menggergaji jeruji besi jendela penjara selama 3 hari berturut-turut. Dari mana datangnya gergaji besi itu? Jangan tanyakan, di penjara semua hal bisa terjadi.

Setelah jeruji besi jendela jebol, mereka loncat. Apa lacur, kaki Rani tidak kuat menopang tubuhnya yang gemuk sehingga ia jatuh terkilir. Saking sakitnya, Rani berteriak dan terdengar sipir penjara. Adapun Maya dan Angel buru-buru ambil langkah seribu, membiarkan Rani kembali digelandang ke penjara dengan tertatih-tatih.

Gagal menghindari timah panas lewat jalan ilegal, kali ini Rani mencoba peruntungan lewat jalur resmi dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bersama Edith Yunita Sianturi, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Rani meminta hukuman mati dilenyapkan dari bumi Indonesia. MK bergeming dan pada 30 Oktober 2004 menyatakan permohonan perkara Nomor 2/PUU-V/2007 ditolak untuk seluruhnya.

Setelah 14 tahun lolos dari hukuman mati, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres No 27 G/2014 yang menolak grasi Rani. Jaksa langsung bergerak cepat dan memboyong Rani ke LP Nusakambangan untuk didor pada 18 Januari 2015. Di menit-menit terakhir inilah pengacara Rani, Safaruddin, mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta penundaan eksekusi mati kliennya. Alasannya karena grasi Deni dan Ola -- partner in crime Rani -- dikabulkan Presiden SBY.

"Kami akan meminta kepada pengadilan untuk membatalkan Keppres tersebut dan memerintahkan Presiden untuk memberikan hak yang sama kepada Rani Andriani alias Melisa Aprilia sebagaimana yang telah diberikan kepada Merika Franola alias Ola dan Deni Setiawan Marhawan. Mohon agar Jaksa Agung untuk memberikan ruang hukum kepada setiap warga negara untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara yang telah di jamin dalam konstitusi," demikian surat Safrudin yang juga disebar ke wartawan, Jumat (16/1/2015).

Sebagaimana diketahui, Presiden SBY mengabulkan grasi Ola dan Deni dan mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup. Meski mendapat grasi, Ola masih melaksanakan aktivitas menjalankan roda bisnis dari balik penjara dan kini diadili lagi di PN Tangerang.

3. Rani Andriani alias Melisa Aprilia

Satu-satunya terpidana WNI yang akan dieksekusi kali ini, Rani Andriani melakukan berbagai cara untuk menghindari timah panas eksekutor. Mulai kabur dari sel, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyurati Jaksa Agung di menit-menit terakhir.

Rani dijatuhi hukuman mati karena menjadi kurir internasional bersama Ola dan Deni. Sekali antar, mereka bisa membawa berkilo-kilogram narkoba. Aksi Ola, Rani dan Deni terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000. Dari dalam koper dan tas yang dibawa Rani, petugas menemukan 3,5 kg heroin, sementara dari tas Deni diperoleh 3 kg kokain. Polisi menyasar rumah Ola di Bogor dan ditemukan 3,6 kg heroin.

Atas perbuatannya, Rani-Ola-Deni lalu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hasilnya, pada Agustus 2000, majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman mati kepada ketiganya.

Mendapat hukuman mati, Rani berusaha kabur dari LP Wanita Tangerang bersama teman satu selnya, Angel dan Maya, pada 1 Desember 2000. Ia menggergaji jeruji besi jendela penjara selama 3 hari berturut-turut. Dari mana datangnya gergaji besi itu? Jangan tanyakan, di penjara semua hal bisa terjadi.

Setelah jeruji besi jendela jebol, mereka loncat. Apa lacur, kaki Rani tidak kuat menopang tubuhnya yang gemuk sehingga ia jatuh terkilir. Saking sakitnya, Rani berteriak dan terdengar sipir penjara. Adapun Maya dan Angel buru-buru ambil langkah seribu, membiarkan Rani kembali digelandang ke penjara dengan tertatih-tatih.

Gagal menghindari timah panas lewat jalan ilegal, kali ini Rani mencoba peruntungan lewat jalur resmi dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bersama Edith Yunita Sianturi, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Rani meminta hukuman mati dilenyapkan dari bumi Indonesia. MK bergeming dan pada 30 Oktober 2004 menyatakan permohonan perkara Nomor 2/PUU-V/2007 ditolak untuk seluruhnya.

Setelah 14 tahun lolos dari hukuman mati, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres No 27 G/2014 yang menolak grasi Rani. Jaksa langsung bergerak cepat dan memboyong Rani ke LP Nusakambangan untuk didor pada 18 Januari 2015. Di menit-menit terakhir inilah pengacara Rani, Safaruddin, mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta penundaan eksekusi mati kliennya. Alasannya karena grasi Deni dan Ola -- partner in crime Rani -- dikabulkan Presiden SBY.

"Kami akan meminta kepada pengadilan untuk membatalkan Keppres tersebut dan memerintahkan Presiden untuk memberikan hak yang sama kepada Rani Andriani alias Melisa Aprilia sebagaimana yang telah diberikan kepada Merika Franola alias Ola dan Deni Setiawan Marhawan. Mohon agar Jaksa Agung untuk memberikan ruang hukum kepada setiap warga negara untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara yang telah di jamin dalam konstitusi," demikian surat Safrudin yang juga disebar ke wartawan, Jumat (16/1/2015).

Sebagaimana diketahui, Presiden SBY mengabulkan grasi Ola dan Deni dan mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup. Meski mendapat grasi, Ola masih melaksanakan aktivitas menjalankan roda bisnis dari balik penjara dan kini diadili lagi di PN Tangerang.

4. Namaona Denis

Nama Namaona Denis termasuk dalam daftar terpidana mati yang ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2014 lalu. Itu merupakan penolakan grasi kedua.

Namaona kedapatan membawa heroin seberat 1.000 gram. Serbuk putih dibungkus seperti kapsul kemudian ditelan. Saat itu petugas sempat kesulitan mengeluarkan kapsul itu dari perut Namaona.

Atas perbuatannya, Denis diganjar hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2 September 2001. Hukuman ini diperberat menjadi hukuman mati di banding pada 15 November 2001.

Hukuman mati Denis berkekuatan hukum mengikat seiring ditolaknya kasasi Denis oleh Mahkamah Agung (MA) pada 13 Agustus 2012. Adapun grasi Denis sudah ditolak Presiden Megawati pada 13 Agustus 2004.

4. Namaona Denis

Nama Namaona Denis termasuk dalam daftar terpidana mati yang ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2014 lalu. Itu merupakan penolakan grasi kedua.

Namaona kedapatan membawa heroin seberat 1.000 gram. Serbuk putih dibungkus seperti kapsul kemudian ditelan. Saat itu petugas sempat kesulitan mengeluarkan kapsul itu dari perut Namaona.

Atas perbuatannya, Denis diganjar hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2 September 2001. Hukuman ini diperberat menjadi hukuman mati di banding pada 15 November 2001.

Hukuman mati Denis berkekuatan hukum mengikat seiring ditolaknya kasasi Denis oleh Mahkamah Agung (MA) pada 13 Agustus 2012. Adapun grasi Denis sudah ditolak Presiden Megawati pada 13 Agustus 2004.

5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou

Terpidana mati asal Nigeria ini mengaku sudah pasrah menghadapi eksekusi mati yang dikenakan pada dirinya dini hari nanti. Dia pun mengaku siap dieksekusi.

Kasus yang melibatkan Daniel diputus PN pada 2004, Pengadilan Tinggi tahun 2004, kasasi pada tahun 2005. Kemudian peninjauan kembali pada 2009 dan pada 30 Desember 2014 grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.

Seorang rohaniwan asal Cilacap, Jawa Tengah, Pendeta Titus A.S menyebutkan bahwa Daniel siap menjalani eksekusi mati pada dirinya itu.

"Saya terakhir ketemu Daniel saat perayaan Natal di Lapas Batu, Nusakambangan, pada tanggal 20 Desember 2014. Dia mengaku sudah siap, kapan saja Tuhan berkehendak kita pulang, dia sudah siap," kata Titus.

5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou

Terpidana mati asal Nigeria ini mengaku sudah pasrah menghadapi eksekusi mati yang dikenakan pada dirinya dini hari nanti. Dia pun mengaku siap dieksekusi.

Kasus yang melibatkan Daniel diputus PN pada 2004, Pengadilan Tinggi tahun 2004, kasasi pada tahun 2005. Kemudian peninjauan kembali pada 2009 dan pada 30 Desember 2014 grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.

Seorang rohaniwan asal Cilacap, Jawa Tengah, Pendeta Titus A.S menyebutkan bahwa Daniel siap menjalani eksekusi mati pada dirinya itu.

"Saya terakhir ketemu Daniel saat perayaan Natal di Lapas Batu, Nusakambangan, pada tanggal 20 Desember 2014. Dia mengaku sudah siap, kapan saja Tuhan berkehendak kita pulang, dia sudah siap," kata Titus.

6. Tran Thi Bich Hanh

Satu terpidana akan dieksekusi secara terpisah dari 5 terpidana lainnya yaitu Tran Thi Bich Hanh alias Asien asal Vietnam. Dia akan dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.

Tran tertangkap tangan membawa 1.104 gram sabu senilai Rp 2,2 miliar oleh petugas Bea Cukai Bandara Adisumarmo, Surakarta, pertengahan 2011 lalu. Terpidana asal Vietnam tersebut terbang dari Kuala Lumpur tujuan Solo.

Selama proses penyelidikan, Tran menempati Rutan Boyolali. Kemudian setelah putusan pengadilan, wanita itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulu, Semarang, Jawa Tengah.

Saat diberitahu mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap dirinya, Asien menangis. Kalapas Wanita Bulu, Suprobowati mengatakan awalnya Asien justru terlihat tegar ketika dirinya akan dieksekusi. Warga negara Vietnam itu juga sudah menyiapkan permintaan terakhir yaitu tidak diborgol saat eksekusi dilaksanakan.

"Dari awal dikasih tahu bahwa grasi ditolak dia langsung menerima. Dia mengatakan, saya siap tapi dengan permintaan saat ditembak jangan diborgol dan saat mati dikremasi," kata Suprobowati di kantornya, Jumat (16/1/2014).

6. Tran Thi Bich Hanh

Satu terpidana akan dieksekusi secara terpisah dari 5 terpidana lainnya yaitu Tran Thi Bich Hanh alias Asien asal Vietnam. Dia akan dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.

Tran tertangkap tangan membawa 1.104 gram sabu senilai Rp 2,2 miliar oleh petugas Bea Cukai Bandara Adisumarmo, Surakarta, pertengahan 2011 lalu. Terpidana asal Vietnam tersebut terbang dari Kuala Lumpur tujuan Solo.

Selama proses penyelidikan, Tran menempati Rutan Boyolali. Kemudian setelah putusan pengadilan, wanita itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulu, Semarang, Jawa Tengah.

Saat diberitahu mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap dirinya, Asien menangis. Kalapas Wanita Bulu, Suprobowati mengatakan awalnya Asien justru terlihat tegar ketika dirinya akan dieksekusi. Warga negara Vietnam itu juga sudah menyiapkan permintaan terakhir yaitu tidak diborgol saat eksekusi dilaksanakan.

"Dari awal dikasih tahu bahwa grasi ditolak dia langsung menerima. Dia mengatakan, saya siap tapi dengan permintaan saat ditembak jangan diborgol dan saat mati dikremasi," kata Suprobowati di kantornya, Jumat (16/1/2014).
Halaman 2 dari 14
(dha/ndr)


Berita Terkait