"Kayak Bakso Pakde, Bubur Tanjung di Cendana tengah dan Ujung itu kan ngakunya sudah puluhan tahun, tapi sudah kami imbau jangan di situ," kata Susan saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (17/1/2015).
Menurut Susan, penertiban PKL ini diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 8 Tahun 2007. Mantan Lurah Lenteng Agung Jakarta Selatan itu mengaku tidak akan pilih kasih dalam penertiban PKL ini. Semuanya akan diperlakukan sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar data yang dia miliki saat ini di daerah Kelurahan Gondangdia, ada sekitar 299 PKL. Sebagian besar PKL itu sudah ditertibkan karena dinilai mengganggu area perumahan. Dari 299 itu baru 13 PKL yang ditertibkan.
"Kebanyakan itu enggak terdaftar di kami. Cuma 13 yang terdaftar, itu pun UKM binaan yang ada di Jalan Irian. Kalau resmi terdaftar, kan mereka juga disediakan tempat," kata Susan.
(hat/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini