"Itu hak prerogatif presiden, kami menghormati," jelas Akbar Tanjung kepada wartawan di Hotel Pelangi Jalan Merdeka Selatan, Sabtu (17/1/2015).
Akbar melanjutkan, Partai Golkar sudah jelas menyetujui penunjukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dengan meloloskan saat uji kelayakan di Komisi III. Alasan Golkar jelas karena Komjen Budi Gunawan memiliki visi misi yang bagus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Akbar, presiden bisa saja melantik Komjen Budi Gunawan meskipun tengah menyandang status tersangka karena proses hukum dapat dijalankan ketika yang bersangkutan menjabat. "Bisa saja melantik, tapi presiden mungkin memiliki suatu alasan agar proses hukum bisa berjalan," tuturnya.
Akbar menilai penunjukan Wakapolri Komjen Badroidi Haiti sebagai Plt Kapolri sudah tepat. Dia menambahkan, dalam pemilihan Kapolri, presiden menggunakan hak prerogatifnya.
"Presiden gunakan prerogatifnya, pilih Komjen Budi karena dekat dan kenal, itu jawaban presiden saat ditanya," kata mantan Ketua DPR ini.
Terkait rekening gendut atau kasus gratifikasi yang dialamatkan kepada Komjen Budi Gunawan, Akbar tidak mempermasalahkannya. Mantan Ketum Golkar ini berpegangan pada hasil tim investigasi Mabes Polri yang tidak menemukan bukti. "Kan sudah selesai pada 2010 tidak terbukti," tutupnya.
(fat/imk)