Tak disebutkan alasan Presiden memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Padahal Sutarman baru memasuki masa pensiun pada Oktober 2015 nanti. Lalu apa alasan Presiden memberhentikan sang Jenderal?
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung Muradi mengatakan, ada kemungkinan Sutarman dicopot karena tak ada gebrakan menonjol hingga menjelang 100 hari kepemimpinan Presiden Jokowi pada 22 Januari nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya menurut Muradi program Sutarman dalam membenahi kepolisian justru tertinggal hingga saat ini. "Ada delapan quick wins Polri hingga menjelang 100 hari kepemimpinan Jokowi-JK, Polri cenderung tertinggal," kata dia.
Beberapa quick wins Polri antara lain; konsolidasi internal, penertiban kelompok radikal dan fundamental, penangkapan gembong terorisme, pemberantasan korupsi, dan pemberantasan narkoba.
"Ini semua tidak dilakukan (Sutarman), Gembong teroris Santoso tidak ditangkap, pemberantasan narkoba tak dilakukan," papar Muradi.
(erd/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini