"Dengan surat keputusan Bapak Presiden, maka mulai detik ini saya melaksanakan keputusan Bapak Presiden untuk menyerahkan tugas wewenang dan tanggung jawab jabatan Kepala Polri kepada Wakil Kepala Polri," kata Sutarman di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2015) pukul 20.15 WIB. Sutarman berbicara setelah Jokowi mengumumkan keputusannya.
Presiden Jokowi mengeluarkan 2 Keppres, Keppres pertama berisi pemberhentian terhormat Jenderal Pol Sutarman. Keppres kedua berisi pengangkatan Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk mengemban tanggung jawab sebagai Plt Kepala Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka mulai detik ini dan sekaligus pemberitahuan kepada seluruh anggota Polri, mulai detik ini operasional dan pembinaan Polri akan dikendalikan Bapak Wakapolri. Oleh karenanya, saya berterimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh anggota Polri atas dukungan selama ini," ujar Sutarman yang mengenakan baju seragam Polri ini.
Jokowi membacakan keputusannya didampingi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy, Sutarman dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Jokowi juga menyatakan pengangkatan Komjen Budi Gunawan ditunda.
(vid/nrl)