Jenderal Sutarman: Mulai Detik Ini Tugas Kapolri Diemban Wakapolri

Jenderal Sutarman: Mulai Detik Ini Tugas Kapolri Diemban Wakapolri

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2015 20:30 WIB
Mega/detikcom
Jakarta - Kapolri Jenderal Sutarman diberhentikan dengan hormat melalui Keputusan Presiden Joko Widodo. Sehingga Sutarman menyatakan dirinya bukan lagi orang nomor satu di Bhayangkara mulai detik ini.

"Dengan surat keputusan Bapak Presiden, maka mulai detik ini saya melaksanakan keputusan Bapak Presiden untuk menyerahkan tugas wewenang dan tanggung jawab jabatan Kepala Polri kepada Wakil Kepala Polri," kata Sutarman di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2015) pukul 20.15 WIB. Sutarman berbicara setelah Jokowi mengumumkan keputusannya.

Presiden Jokowi mengeluarkan 2 Keppres, Keppres pertama berisi pemberhentian terhormat Jenderal Pol Sutarman. Keppres kedua berisi pengangkatan Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk mengemban tanggung jawab sebagai Plt Kepala Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wakapolri yang ditugaskan dengan keputusan Bapak Presiden juga untuk melaksanakan tugas-tugas Kapolri. Kenapa dibutuhkan surat keputusan? Karena Kapolri sebagai pengguna anggaran dan pelaksana kepolisian di seluruh Republik Indonesia. Seluruh kegiatan pembinaan dan operasional sudah beralih kepada Bapak Wakapolri," ujar Sutarman yang baru akan pensiun pada Oktober 2015 ini.

"Maka mulai detik ini dan sekaligus pemberitahuan kepada seluruh anggota Polri, mulai detik ini operasional dan pembinaan Polri akan dikendalikan Bapak Wakapolri. Oleh karenanya, saya berterimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh anggota Polri atas dukungan selama ini," ujar Sutarman yang mengenakan baju seragam Polri ini.

Jokowi membacakan keputusannya didampingi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy, Sutarman dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Jokowi juga menyatakan pengangkatan Komjen Budi Gunawan ditunda.


(vid/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads