Firdaus yang merupakan Bendahara Golkar selama ini membawa-bawa nama CV Mulya Raya Mandiri. Namun perusahaan memastikan tidak pernah ikut tender dalam pengadaan baju koko. Hal itu disampaikan Manajer CV Mulya Raya Mandiri, Yani Mudiyanto, dalam klarifikasi menanggapi berita detikcom.
Menurut Yani, pihaknya sama sekali tidak mengenal Firdaus. "Kami tidak pernah menjadikan Firdaus sebagai marketing kami di Kampar. Malah kami juga tidak kenal dengan dia (Firdaus). Jadi dia (Firdaus) mencatut nama perusahaan kami. Kami sama sekali tidak pernah ikut tender pengadaan baju koko di sana (Kabupaten Kampar)," kata Yani, Jumat (16/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak kejaksaan memang sempat mempertanyakan soal Firdaus apa benar bekerja sebagai markerting di perusahaan kami. Saat itu kami jelaskan, bahwa nama Firdaus tidak pernah bekerja di perusahaan kami. Dan kami sendiri tidak mengenal dia (Firdaus)," kata Yani.
Yani merasa nama baik perusahaannya telah dicatut Firdaus yang kini telah ditangkap pihak kejaksaan. Pihaknya sama sekali tidak ikut terlibat dalam proses tender pengadaan baju koko
"Kami sendiri tidak pernah datang ke Riau atau di Kabupaten Kampar itu. Jadi kami pastikan perusahaan kami tidak ikut tender dalam pengadaan baju tersebut. Perusahaan kami telah dicatut oleh Firdaus," kata Yani.
Tersangka Firdaus telah ditangkap tim kejaksaan pada Rabu (14/1/2015) sore. Firdaus sendiri telah ditetapkan DPO oleh kejaksaan sejak Oktober 2014 lalu.
Tersangka Firdaus ditangkap tim Kejari Bangkinang, saat menggunakan mobil Honda CRV di Desa Sei Silam Kecamatan XIII Koto Kampar.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejati Riau telah menahan Kepala BKD Pemkab Kampar, Asril Jasda, sebagai tersangka korupsi baju koko. Korupsi baju ini terjadi pada tahun anggaran 2012 silam dengan nilai proyek mencapai Rp 2,4 miliar.
Proyek baju ini melibatkan sejumlah camat di Kampar dengan nilai proyek baju antara Rp 80 juta sampai Rp 200 juta. Proyek baju ini tidak melalui tender tapi penunjukan langsung dengan sistem dipecah-pecah. Jaksa mencium kerugian negara mencapai Rp 600 juta sampai Rp 800 juta.
(cha/try)











































