Jokowi Diingatkan Bahaya Pemakzulan!

Jokowi Diingatkan Bahaya Pemakzulan!

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2015 19:00 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi diingatkan akan bahaya pemakzulan. Dengan melantik Komjen Budi Gunawan, oposisi akan memanfaatkannya sebagai langkah awal menurunkan Jokowi.

Koordinator Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyampaikan, pengajuan tersangka kasus korupsi sebagai Kapolri jelas bertentangan dengan asas-asas umum penyelenggaraan negara terutama asas professional dan akuntabilitas.

"Sulit bagi seorang Kapolri untuk bertindak profesional dan akuntabel apabila dalam menjalankan jabatannya berstatus Tersangka kasus korupsi. Akibatnya, tindakan Jokowi yang mengajukan Kapolri dengan terburu-buru juga mengindikasikan pemerintahan tidak dilaksanakan secara profesional dan akuntabel," jelas Feri, Jumat (16/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketidak-profesionalan dan tidak akuntabel tersebut dapat menggiring Presiden melanggar konstitusi terutama syarat pelanggaran hukum dan perbuatan tercela sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7A UUD 1945. Pelanggaran Presiden terhadap ketentuan tersebut dapat menggiring kepada proses pemakzulan. Itu sebabnya dalam pengajuan calon Kapolri kali ini, Presiden harus mewaspadai persetujuan DPR. Jangan sampai persetujuan DPR itu adalah langkah untuk memakzulkan Presiden," urai dia panjang lebar.

Karena itu, Jokowi diminta mewaspadai langkah-langkah kubu oposisi dalam menciptakan ruang melakukan pemakzulan presiden yang dapat menggoncang stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Presiden harus menemukan calon Kapolri yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutup Feri yang juga Dosen Tata Negara di Universitas Andalas.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads