Koordinator Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyampaikan, pengajuan tersangka kasus korupsi sebagai Kapolri jelas bertentangan dengan asas-asas umum penyelenggaraan negara terutama asas professional dan akuntabilitas.
"Sulit bagi seorang Kapolri untuk bertindak profesional dan akuntabel apabila dalam menjalankan jabatannya berstatus Tersangka kasus korupsi. Akibatnya, tindakan Jokowi yang mengajukan Kapolri dengan terburu-buru juga mengindikasikan pemerintahan tidak dilaksanakan secara profesional dan akuntabel," jelas Feri, Jumat (16/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Jokowi diminta mewaspadai langkah-langkah kubu oposisi dalam menciptakan ruang melakukan pemakzulan presiden yang dapat menggoncang stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Presiden harus menemukan calon Kapolri yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutup Feri yang juga Dosen Tata Negara di Universitas Andalas.
(ndr/mad)