Kabid Pajak Pendaftaran Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Gun Gun Sumaryana mengatakan, Herviano dipastikan sebagai pemilik hotel Palais hingga sekarang. Bukti kuatnya tertuang dalam Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) No 556/811-Dispar/I/2007 yang dikeluarkan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bandung pada 2007.
"Isi SIUK menerangkan pemilik hotelnya atas nama Herviano," ujarnya kepada wartawan di kantornya, di Balai Kota Bandung, Jl Wastukancana, Jumat (16/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentuk perusahaannya perorangan. Kategorinya hotel melati tiga," kata Gun Gun menjelaskan profil hotel Palais.
Ditambahkan Gun Gun, hotel tersebut tak pernah menunggak pajak. Namun Gun Gun keberatan menyampaikan jumlah setoran pajak yang dibayar hotel Palais lantaran menyangkut etika. Ia hanya menjelaskan, sesuai peraturan daerah, pendapatan atau omzet hotel di Bandung dipotong pajak sebesar 10 persen.
"Kita lihat dari data yang ada tidak pernah terlambat dan menunggak (bayar pajak). Hotel Palais termasuk wajib pajak kategori patuh," tegasnya.
(bbn/mad)