"Rasanya sudah pernah, sudah pernah grasi. Jadi acuan kita grasi. Dia sudah mengaku salah dan minta maaf jadi nggak perlu ada pengajuan upaya hukum lain. Ketika sudah mengaku salah ya mau bikin apa lagi," ucap Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2015).
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Gunawan, Alamsyah Hanafiah mengaku jika kliennya belum pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun hasil rapat bersama Menko Polhukam, Menkum HAM dan Jaksa Agung menelurkan opsi bahwa apabila terpidana telah ditolak grasinya maka tidak menghalangi eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pulang dari pengadilan dan hendak diantar lagi ke rutan, ia berhasil kabur dari mobil tahanan dan berhasil ditangkap lagi. Gunawan lalu dihukum mati. Tapi lagi-lagi Gunawan bisa kabur dari LP Narkotika Cipinang pada 2006. Ia baru bisa dibekuk setahun setelahnya saat tengah jalan-jalan di Plaza Senayan. Setelah itu ia buru-buru dijebloskan ke Nusakambangan.
(dha/asp)