Jaksa Agung Isyaratkan Eksekusi Mati 'Si Belut' Gunawan Santoso

Jaksa Agung Isyaratkan Eksekusi Mati 'Si Belut' Gunawan Santoso

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2015 17:39 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo menyebut apabila 'Si Belut' Gunawan Santoso sudah pernah mengajukan grasi. Sehingga apabila grasinya ditolak maka tak ada upaya hukum lain yang menghalangi eksekusi mati bagi Gunawan Santoso.

"Rasanya sudah pernah, sudah pernah grasi. Jadi acuan kita grasi. Dia sudah mengaku salah dan minta maaf jadi nggak perlu ada pengajuan upaya hukum lain. Ketika sudah mengaku salah ya mau bikin apa lagi," ucap Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2015).

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Gunawan, Alamsyah Hanafiah mengaku jika kliennya belum pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun hasil rapat bersama Menko Polhukam, Menkum HAM dan Jaksa Agung menelurkan opsi bahwa apabila terpidana telah ditolak grasinya maka tidak menghalangi eksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa sebenarnya Gunawan? Dia dikenal di dunia kejahatan sebagai 'si belut'. Dimulai dengan melarikan diri dari LP Kuningan pada 2003 dalam kasus penggelapan uang perusahaan. Usai kabur ia membunuh Boedyharto dan Paulus Teja Kusuma. Gunawan lalu kembali ditangkap dan diadili di PN Jakut.

Saat pulang dari pengadilan dan hendak diantar lagi ke rutan, ia berhasil kabur dari mobil tahanan dan berhasil ditangkap lagi. Gunawan lalu dihukum mati. Tapi lagi-lagi Gunawan bisa kabur dari LP Narkotika Cipinang pada 2006. Ia baru bisa dibekuk setahun setelahnya saat tengah jalan-jalan di Plaza Senayan. Setelah itu ia buru-buru dijebloskan ke Nusakambangan.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads