Buya Syafi'i Ma'arif Menolak Ditawari Kursi Wantimpres

Buya Syafi'i Ma'arif Menolak Ditawari Kursi Wantimpres

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2015 17:21 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafi'i Ma'arif ditawari kursi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Namun pria yang akrab disapa Buya ini menolak tawaran tersebut.

"Baru saja Cecep Sutiawan, Deputi SDM Setneg, telepon minta kesediaan saya untuk jadi anggota Wantimpres. Jawaban saya: Saya sudah pernah jadi anggota DPA dulu. Sekarang saya sudah tua, mohon dicari yang lebih muda," ujar Syafi'i yang semasa Pilpres mendukung Jokowi ini, Jumat (16/1/2015) pukul 16.40 WIB.

Selain Syafi'i ada sejumlah tokoh lain yang disebut akan dipilih Presiden jadi Wantimpres. Mereka adalah Ginandjar Kartasasmita, Hasyim Muzadi, dan Hendropriyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seskab Andi Widjajanto menyebut Wantimpres akan terdiri dari unsur TNI, tokoh agama, tokoh politik, dan ekonom senior. Tidak ada unsur ketua umum partai di dalamnya. Jokowi disebut telah mengantongi 9 nama anggota Wantimpres dan akan dilantik pada Senin 19 Januari.

Dalam situs Wantimpres dijelaskan, tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.




(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads