Setelah Rp 10 M, Sebulan Kemudian PT SJI Setor Rp 9 M ke Rekening Komjen Budi

Setelah Rp 10 M, Sebulan Kemudian PT SJI Setor Rp 9 M ke Rekening Komjen Budi

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2015 15:55 WIB
Komjen Budi Gunawan (Foto-detikcom)
Jakarta - PT Sumber Jaya Indah (SJI) pada tahun 2007 tak hanya satu kali menyetorkan dana ke rekening Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Setelah pada bulan Oktober dan November perusahaan timah itu menyetor uang Rp 10.049.500.000, satu bulan kemudian PT SJI kembali mentransfer sebesar Rp 9.019.603.275.

Di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (14/1/2015) lalu Komjen Budi mengaku bahwa uang yang masuk ke rekening pribadinya adalah terkait bisnis keluarga. "Semua (harta saya) sah dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Komjen Budi saat itu.


Untuk apa PT SJI kembali menyetor uang Rp 9.019.603.275 ke rekening sang Jenderal?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan membeberkan asal muasal dana tersebut masuk ke rekening Komjen Budi. Surat bernomor B/1538/2010/BARESKRIM itu dikirim ke PPATK pada 18 Juni
2010.

Menurut surat tersebut setoran pertama dikirim pada 5 Desember 2007 sebesar Rp 7.843.983.275. Setoran kedua sebesar Rp 1.175.620.000 ditransfer pada 13 Desember 2015. Total dana yang disetor PT SJI ke rekening Komjen Budi pada Desember 2007 sebesar Rp 9.019.603.275

"Kedua transaksi ini merupakan pembagian keuntungan bisnis timah dari PT Sumber Jaya Indah," bunyi surat Bareskrim tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (16/1/2015).

Lima hari kemudian PT SJI kembali menyetor dana ke rekening Komjen Budi sebesar Rp 150.000.000 yang disebut sebagai pembagian penjualan aset perusahaan.

Salah seorang Accounting di PT SJI, Yuliana kepada penyelidik Polri pada 1 Juni 2010 lalu mengakui sebagai orang yang menyetor uang ke rekening Komjen Budi.

Uang tersebut menurut Yuliana merupakan pembagian hasil keuntungan atas penyertaan modal yang disetorkan oleh anak Komjen Budi, Muhammad Herviano Widyatama ke PT SJI.

"Bahwa selaku Accounting (Yuliana) pernah menerima dana penyertaan modal dari Muhammaad Herviano Widyatama, termasuk mengirim dana pengembalian modal dan pembagian keuntungan ke rekening Muhammaad Herviano Widyatama," bunyi surat
Kabareskrim tersebut.


Tak hanya keuntungan yang disetor, namun juga uang penyertaan modal juga dikembalikan. Atas permintaan Herviano dana tersebut disetorkan ke rekening Komjen Budi. Kerjasama antara Herviano dengan PT SJI menurut Yuliana berakhir pada
November 2007.


(erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads