Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (16/1/2015), keenam terpidana yang disebut oleh Prasetyo tersebut telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keppres yang ditandatangani Jokowi bagi 6 terpidana itu tertanggal 30 Desember 2014.
Di tanggal yang sama, Jokowi sebenarnya juga telah meneken Keppres penolakan grasi bagi 10 terpidana lainnya. Lalu di tanggal 9 Januari 2015, Jokowi kembali meneken Keppres penolakan grasi bagi 4 terpidana mati lagi dan masih terus berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para WNA itu berasal dari Nigeria 6 orang, Senegal 1 orang, Inggris 2 orang, Malaysia 6 orang, Zimbabwe 2 orang, Belanda 2 orang, Malawi 1 orang, Brazil 2 orang, India 1 orang, Pakistan 1 orang, Tiongkok 4 orang, Prancis 1 orang, Filipina 1 orang, Vietnam 1 orang, Afrika Selatan 2 orang, Australia 3 orang dan Iran 1 orang. Mereka mendapatkan hukuman mati karena menjadi bandar atau pengedar narkoba di Indonesia.
Nah, untuk giliran pertama yang menghadapi regu tembak adalah 6 terpidana. Selain itu, masih ada 10 terpidana lainnya yang telah keluar Keppres penolakan grasinya dan menunggu giliran untuk dieksekusi mati. Siapa saja mereka? Berikut daftarnya:
Keppres 28/G 2014
Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana
Keppres 31/G 2014
Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika
Keppres 32/G 2014
Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika
Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana
Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana
Keppres 35/G 2014
Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika
Keppres 1/G 2015
Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika
Keppres 2/G 2015
Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika
Keppres 4/G 2015
Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika
Keppres 5/G 2015
Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika
"Saya ingin sampaikan eksekusi kali ini adalah gelombang pertama. Yang lain akan segera menyusul pada gelombang berikutnya," kata Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015) kemarin.
(dha/asp)