Dalam laporan korbannya berinisial IT, LP/197/XXI/2014/8 Desember 2014, korban mengaku dilecehkan pelaku pada 24 November 2014 di sebuah taksi.
Pelaku yang bergelar doktor ilmu hukum ini memeluk dan meraba-raba paha korban. Pelaku mengancam jika korban menolak, maka ia tidak diluluskan dalam mata kuliah yang dibawakan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan sudah ditahan oleh Propam Polda Sulselbar, kita selidiki sejauh mana kasusnya sebelum dikenakan sanksi kode etik. Perbuatan AB telah mencoreng institusi Polri," ujar Kombes Endi Sutendi saat dihubungi detikcom, Jumat (16/1/2015).
Endi menyebutkan oknum perwira menengah yang bertugas sebagai Analis Kebijakan di DitReskrimsus Polda ini mengajar di kampus swasta setelah mengantongi izin dari Kapolda Sulselbar.
Dari Informasi yang didapatkan detikcom, sebelumnya pelaku juga pernah dikenakan sanksi kode etik kepolisian karena menikah dua kali. Kini pelaku meringkuk di sel Mapolda Sulselbar untuk mengikuti proses hukum di markasnya sendiri.
(mna/try)