100 Hari Kinerja Polri
4 Kasus Prioritas Belum Tuntas
Jumat, 28 Jan 2005 08:17 WIB
Jakarta - Pada awal pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kepolisian RI berjanji akan memprioritaskan penyelesaian empat kasus korupsi dalam kurun waktu 100 hari. Keempat kasus tersebut adalah kasus korupsi yang berpotensi mengembalikan uang negara. Keempat kasus tersebut adalah dugaan korupsi proyek Karaha Bodas Company (KBC), kasus pengadaan genset di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), kasus impor gula ilegal yang melibatkan mantan Ketua Inkud Nurdin Halid, serta kasus Bank Swansarindo.Hingga berakhirnya tenggat waktu 100 hari, empat kasus tersebut belum selesai. Dimulai dengan terhambatnya penyidikan kasus korupsi KBC yang mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp. 50 miliar. Sengketa Pertamina dan KBC bermula akibat penghentian proyek pengembangan panas bumi di Karaha, Garut, Jawa Barat, oleh pemerintah akibat krisis ekonomi pada 1997. Merasa dipermainkan, KBC kemudian meminta ganti rugi kepada Pertamina. Lewat Arbitrase Internasional, Pertamina diharuskan membayar senilai 261 juta dollar AS. Namun pemerintah menolak membayar karena diduga ada penggembungan nilai ganti rugi kehilangan keuntungan. Kini, tuntutan KBC sudah mencapai 299 juta dollar AS. Jumlah itu terdiri dari tuntutan atas investasi proyek sebesar 111 juta dollar AS, ganti rugi kehilangan keuntungan selama 30 tahun sebesar 150 juta dollar AS, ditambah bunga selama sengketa ini diperkarakan.Menurut pemeriksaan Polri, KBC diduga menggelembungkan klaim pada saat proyek tersebut dinyatakan berhenti. Berdasarkan laporan yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KBC telah melakukan ketidakjujuran di depan lembaga arbitrase internasional ketika melaporkan investasi yang dilakukan di Indonesia. Bahkan berdasarkan penilaian independence appraisal dari Italia, nilai proyek ini tidak lebih dari 50 juta dollar AS. BPKP juga telah menemukan terjadinya penggelembungan WP&B sebesar 19,16 juta dollar AS, di samping kekurangan bayar pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 5,97 miliar dan kekurangan pembayaran sebesar Rp 12,24 miliar. Data Pertamina juga menyebutkan bahwa KBC telah menerima uang asuransi sebesar US$ 75 juta yang sebelumnya diingkarinya pada sidang arbitrase di Swiss. Sesuai dengan kontrak, KBC seharusnya memberitahukan Pertamina jika mereka telah mengasuransikan proyek ini sebelumnya.Polri bersama Kejaksaan Agung telah berulang kali melakukan gelar perkara guna menyelesaikan kasus ini. Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus diatas, yaitu Robert PM Chuchen (mantan vice president KBC), Supri Sulaiman dan Priyanto (mantan pegawai Pertamina).Namun hingga kini berkas tersebut tidak juga urung lengkap karena salah satu tersangka, yaitu Robert, melarikan diri ke negara asalnya, Amerika Serikat. Polri sempat mengajukan agar Robert dipersidangkan secara in absentia, tetapi hingga kini belum jelas kepastian hukum terhadapkasus tersebut.Sertifikat Palsu Bank SwansarindoKasus ini berawal dari pengakuan PT Pertamina (persero) yang mengklaim telah kebobolan lebih dari Rp 200 miliar, di salah satu anak perusahaannya, PT Pertamina Saving and Investment. Kantor pusat menduga kuat adanya indikasi penyimpangan penggunaan dana yang ditanamkan dalam Negotiable Certificate Deposit (NCD) di Bank Swansarindo yang sekarang bernama Bank Persyarikatan Indonesia (BPI). Diduga penyimpangan ini telah berlangsung sejak Februari 2002. Ketika itu, dilakukan penanaman uang dalam bentuk NCD senilai Rp 90 miliar, yang diterbitkan Bank Swansarindo. NCD itu dibeli melalui Bapindo Bumi Sekuritas. Belakangan Swansarindo kemudian berubah menjadi Bank Persyarikatan Indonesia. Sebagian uang yang ditanamkan itu, yakni sebesar Rp 60 miliar ternyata dikonversi menjadi modal di Bank Persyarikatan Indonesia. Pada Agustus tahun lalu, NCD kemudian diubah menjadi deposito, senilai dengan nilai pembeliannya dulu, sebesar Rp 90 miliar. Padahal sejak awal dua pertiga dana itu telah ditanam dalam bentuk ekuitas. Namun, indikasi penyelewengan itu baru mulai tersingkap pada Febrari lalu. Alasannya, pembayaran bunga deposito ternyata macet, sehingga Pertamina Saving kemudian mengeluh.Polri sudah menetapkan tersangka utama yaitu Mantan Penasihat Bank Persyarikatan Indonesia dan mantan Direktur Utama Bank Swansarindo Lulu Lutfi Harsono. Namun Lulu meninggal dunia 3/12/2004 di Singapura, sedangkan nasib tersangka lainnya tidak jelas. Polri sempat melakukan sejumlah penyitaan uang tunai senilai Rp 430.050.000 serta pemeriksaan sejumlah saksi. Polri hingga masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor terhadap dokumen NCD yang dipalsukan.Puteh dan GensetKasus pengadaan genset senilai Rp.30 miliar ini melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Puteh sempat diperiksa penyidik Mabes Polri beberapa waktu lalu. Menurut Puteh, pembelian genset pada saat itu memang diperlukan masyarakat Aceh pada saat konflik. Itupun, sudah melalui persetujuan DPRD NAD. Pembelian dilakukan karena pada Oktober 2002, listrik padam di NAD. Keputusan ini diambil setelah dilakukan beberapa kali pertemuan antara PLN, anggota DPRD Komisi B, terkait upaya penyediaan pengadaan listrik. PLN kemudian menunjuk mitra kerjanya Willian Tayler. Polisi sudah menetapkan William Tayler sebagai tersangka kasus ini jauh-jauh hari sebelum kasus ini masuk dalam prioritas 100 hari kerja Polri. Bahkan kasus ini sudah disidangkan. Selain Tayler, Polri belum menentukan tersangka lainnya. Pengungkapan keterlibatan Puteh pun terhambat karena Polri masih menunggu audit dari BPKP sebagai bahan untuk kelengkapan berkas perkara. Padahal menurut keterangan saksi ahli dari Depdagri dan Depkeu mengatakan bahwa ada indikasi kuat Puteh telah melakukan penyimpangan prosedur dana pembelian genset.Kasus Gula IlegalDari empat kasus yang menjadi prioritas polri, hanya kasus impor gula ilegal yang melibatkan mantan Ketua Inkud Nurdin Halid yang berhasil maju ke persidangan. Kasus penyelundupan gula putih sebanyak 73.520 ton asal Thailand dengan tersangka Nurdin Halid, Effendi Kemek dan Abdul Waris Halid dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI 23/12/2004 lalu. Namun jika merujuk pada keterangan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung pada 29 Juni, ada enam tersangka lain yang belum diproses. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Bea dan Cukai (BC) M Zein, Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Kantor Pelayanan BC Tanjung Priok Yan Miral, Kepala Kantor Pelayanan BC Tanjung Priok I Wahyono, serta Raja Banerjee dari PT Phoenix, dan dua orang yang buron, berinisial J dan ABS.Seriuskah polri tuntaskan kasus Korupsi? Mampukah penyidik polri menuntaskan kasus yang melibatkan kejahatan kerah putih ini?Empat kasus di atas menjadi prioritas kerja dipilih sendiri oleh Polri sesuai dengan tenggat waktu 100 hari. Sedangkan kasus-kasus besar lainnya seperti kasus korupsi rekening 502 yang merugikan negara sekitar Rp 21 Triliun tidak menjadi prioritas. Kasus ini tidak menjadi prioritas karena menurut perhitungan polisi tidak bisa selesai dalam 100 hari."Kita pilih yang kira-kira kita bisa selesaikan dalam 100 hari. Kita tidak pura-pura, penyidikannya memang panjang," aku Direktur III Tindak Pidana Korupsi & WCC Brigjen Pol Indarto saat itu.Mana janjimu pak polisi?
(gtp/)











































