"Pelakunya masih dikejar oleh petugas Polres Bekasi Kabupaten," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, di Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Pencurian modus pecah kaca yang dialami oleh korban M Basit Aulawi (30), karyawan PT MSN ini terjadi pada Kamis (15/1) pukul 11.15 WIB. Ketika itu, korban memarkirkan mobilnya di parkiran Plaza Pemda untuk mengurus perizinan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengambil blangko di BPPT, korban kembali ke mobilnya. Ia kemudian mendapati kaca mobil sebelah kiri pecah.
"Dan setelah dicek, uang Rp 39 juta yang di dalam dashboard sudah hilang," ungkapnya.
Martin mengatakan, kasus pencurian dengan modus pecah kaca merupakan modus lama. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, yang mengimpan barang-barang berharga di dalam mobilnya.
"Untuk itu diimbau jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil saat diparkir," tutupnya.
(mei/jor)