"UU yang atur Pilkada sudah ada yaitu UU no 22 tahun 2014 (UU Pilkada) jadi kekosongan hukum tidak terjadi. Kalau UU tidak memadai, dalam hal apa yang tidak memadai. Bukankah sudah melalui proses yang matang panjang dan berliku-liku?" kata anggota Fraksi Golkar Dadang S Muchtar saat menyampaikan pandangan fraksi di Raker Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).
Dadang kemudian memaparkan permasalahan-permasalahan di Perppu Pilkada menurut Golkar. Mulai dari wakil yang diusulkan oleh kepala daerah terpilih, wakil kepala daerah lebih dari satu, lembaga pengadil sengketa Pemilu antara MK dan MA, hingga penjadwalan Pilkada dan pelantikan serentak yang akan membuat masing-masing daerah saling tunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Golkar juga mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo akan rela membahas Perppu ini. Seperti diketahui, Perppu Pilkada diterbitkan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
"Perppu dibuat presiden sebelumnya, lalu dibahas oleh presiden saat ini dengan DPR saat ini. Apakah presiden saat ini akan ikhlas membahas Perppu ini?" ujarnya.
Meski mencatat banyak masalah, DPR hanya bisa menerima atau menolak Perppu. Oleh sebab itu, Golkar setuju untuk tetap membahas Perppu Pilkada di masa persidangan saat ini.
"Golkar berpandangan siap membahas dan menyelesakan Perppu pada masa persidangan ini. Golkar berikhtiar menuntaskan pada masa persidangan ini," tutur Dadang.
(imk/tfn)











































