Senada dengan pemerintah, Fraksi PDIP juga ingin ada percepatan dalam pembahasan Perppu Pilkada. PDIP mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pandangannya saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemenkumham serta Kemendagri.
"DPR hanya diberi kewenangan setuju atau tidak terhadap Perppu ini. Maka PDIP mengusulkan mekanisme dan jadwal pembahasan Perppu yang lebih singkat," kata Anggota Fraksi PDIP Arif Wibowo di dalam ruangan Komisi II DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pandangan fraksi terhadap pemerintah, tanggapan pemerintah dari tingkat I dan tingkat II yaitu paripurna. Ini bisa dilaksanakan minggu depan. PDIP berharap itu bisa dapat respon yang positif," katanya.
Lagipula, kata Arief, Perppu Pilkada ini memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah yang sudah berlaku.
"Untuk memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah kepala daerah yang terpilih. Berdasarkan asas kedaulatan rakyat, legitimasi tidak skedar cukup suara tapi legitimasi subtantif dan dipilih langsung oleh rakyat," tuturnya.
(hat/jor)











































