100 Hari Pemerintahan SBY, Semangat Tinggi Keberanian Rendah
Jumat, 28 Jan 2005 07:45 WIB
Jakarta - Jumat (28/1/2005) ini genap 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bagaimana kinerja dalam bidang penegakkan hukum? Menurut Hendardi, langkah yang diambil pemerintah dalam bidang penegakkan hukum masih cenderung retorik, akomodatif, parsial, ragu-ragu, dan tambal sulam karena tanpa konsep yang jelas."Dan prakteknya masih bernuansa kuat ingin sekedar lebih menghibur publik," tulis Ketua Majelis Anggota PBHI ini dalam pernyataan pers yang dikirimkan kepada detikcom, Jumat (28/1/2005).Menurut Hendardi, secara umum memang ada beberapa langkah maju dalam bidang penegakkan hukum sepanjang 100 hari pertama pemerintahan SBY. Tapi jika ditengok dengan tolok ukur peletakkan fondasi perubahan serta kerja komprehensif tidak banyak perkembangan signifikan."Senandung janji-janji merdu SBY-JK ketika masa kampanye, bahkan tekad SBY untuk memimpin sendiri gerakan penegakkan hukum utamanya pemberantasan korupsi banyak dihadang keragu-raguan karena keberanian yang rendah terutama untuk membersihkan aparat hukumnya sendiri," ujar Hendardi.Hal ini terlihat dari tidak adanya perubahan sumber daya internal secara konkrit di kejaksaan dan kepolisian. "Maka menggunakan sapu kotor untuk membersihkan lampu kotor tampaknya belum beranjak dari pilihan tema dan cara kerja pemerintahan SBY-JK," kritiknya.Menurut Hendardi, kecuali Jaksa Agungnya yang berganti tidak tampak tindakan bahkan sekedar agenda untuk merombak sumber daya internal di lingkungan kejaksaan. Rekruitmen rombongan staf dan tenaga ahli Jaksa Agung dinilai lebih sebagai langkah yang seolah-olah mengakomodasi partisipasi publik.Namun tanpa kewenangan yang konkrit staf dan tenaga ahli tersebut lebih merupakan teman berdiskusi Jaksa Agung dan terasa sebagai excuse karena ketidakmampuan atau ketidakberanian melakukan perombakan personel, terutama di lingkungan formal kejaksaan agung.Kementerian Hukum dan HAM dalam posisinya melakukan perombakan-perombakan berbagai peraturan hukum agar lebih memihak kepada kepentingan masyarakat dalam menopan penegakkan hukum, belum memperlihatkan arah yang jelas. Bahkan berbagai peraturan hukum represif masih digunakan untuk menangkap dan menjerat pihak yang berbeda pandangan dengan penguasa.Sementara Polri, yang berhasil menambah jumlah tahanan teror bom, belum dapat menutupi kelemahannya yang menonjol, yaitu praktek brutalitas seperti dalam kasus penertiban TPST Bojong. Kelemahan mengemuka lainnya adalah menyangkut penyelesaian pelanggaran hukum yang dilakukan petinggi Polri.Dalam kasus dugaan yang suap oleh pembobol BNI Adrian Waworantu kepada Brigjen Pol Samuel Ismoko, Polri dinilai telah menerapkan hukum sendiri dengan menyelesaikannya hanya lewat Sidang Kode Etik. Hal yang sama dilakukan untuk petinggi Polri yang diduga terlibat kasus kekerasan terhadap warga Bojong.Problema kepolisian tersebut, menurut Hendardi, sangat boleh jadi karena kedudukan polisi yang langsung di bawah presiden dan terhindar dari pengawasan keseharian yang tak mungkin dilakukan presiden. Sementara realisasi Komisi Kepolisian sesuai amanat UU Kepolisian RI terkesan masih sekedar wacana.Atas dasar poin-poin di atas, menurut Hendardi, harapan adanya perubahan signifikan pada 100 hari pemerintahan SBY-JK setidaknya dalam mencanangkan arah perubahan yang bermakna masih carut marut dan gagal."Tanpa keberanian SBY-JK melakukan audit kinerja institusi dan para penegak hukumnya, maka hanya gambaran pesimistis dihadirkan bagi kemajuan di masa depan dari pemerintahan ini, khususnya di bidang penegakkan hukum yang memang pelik dan kompleks masalahnya," demikian Hendardi.
(gtp/)











































