"17 Februari diparipurnakan," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).
Rambe menuturkan bahwa banyak poin yang harus diubah dalam Perppu Pilkada. Dia pun meminta KPU menunggu hasil dari Komisi II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (KPU) selenggarakan hasil UU, kan lagi dibahas, jadi nanti dlu PKPu hrus berdasarkan UU," sambung Rambe.
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya sudah mempercayakan nasib Perppu Pilkada ke Komisi II DPR. Tjahjo berpendapat semakin cepat Perppu diterima maka akan semakin baik.
(imk/trq)










































