Jaksa Agung Yakin Eksekusi Mati Tak Akan Pengaruhi Diplomasi Kedua Negara

Jaksa Agung Yakin Eksekusi Mati Tak Akan Pengaruhi Diplomasi Kedua Negara

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 18:45 WIB
Jakarta - Lima dari enam terpidana mati yang akan dieksekusi merupakan warga negara asing. Jaksa Agung M Prasetyo meyakini eksekusi tersebut tak akan berpengaruh terhadap hubungan diplomasi kedua negara.

"Mereka semua memahami, karena rasanya kejahatan narkotika adalah musuh manusia, musuh bersama. Tentunya masing-masing negara akan menghormati hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan," kata Prasetyo saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).

Lima negara yang warganya termasuk ke dalam daftar eksekusi mati yaitu Belanda, Malawi, Vietnam, Nigeria, dan Brazil. Prasetyo yakin hubungan dengan lima negara tersebut akan baik-baik saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rasanya karena pelaksanaan terpidana mati ini tidak akan merusak hubungan baik apapun, antara kita dengan negara-negara yang WN nya kebetulan menjalani pidana mati di Indonesia," jelasnya.

Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi pada 18 Januari 2015 mendatang, lima di antaranya merupakan warga negara asing:

1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil)
2. Namaona Denis (WN Malawi)
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda)
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)

(rna/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads