Mabes Polri Bantah Ada 'Perang Bintang' di Balik Prahara Komjen BG

Mabes Polri Bantah Ada 'Perang Bintang' di Balik Prahara Komjen BG

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 18:21 WIB
Jakarta - PDIP mensinyalir ada 'perang bintang' di internal Polri terkait dengan pencalonan tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan. Namun, Mabes Polri tegas membantah anggapan tersebut.

"Gosip 'perang bintang' enggak ada itu," kata Irjen Ronny Sompie, Kadiv Humas Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Menurut Ronny, Kapolri Jenderal Sutarman sudah mengumpulkan para perwira menengah dan tinggi terkait dengan kasus Komjen Budi Gunawan. Dalam pertemuan itu disampaikan bagaimana perbaikan diri Polri sejak 2010 berdasar temuan PPATK. Kapolri juga menyinggung bahwa apa yang ditemukan KPK adalah perbuatan lama dan bukan bukti baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada juga disampaikan oleh Sutarman kemarin menjawan terkait kabar bahwa bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Budi Gunawan berasal dari Polri, yang menandakan adanya rivalitas di internal Polri terkait pencalonan Budi Gunawan.

"Di dalam tidak ada persoalan, mulai dari pencalonan dan sebagainya. Di dalam tidak ada persoalan," kata Sutarman di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Polri, kata Sutarman, tunduk pada keputusan yang ditetapkan presiden terkait penunjukan Komjen Budi sebagai calon tunggal Kapolri.

"Yang menyangkut masalah hukum dan pencalonan, kita mendukung sepenuhnya apa yg sudah diputuskan bapak presiden untuk mencalonkan Bapak Budi," kata Sutarman.

"Itu semua hak prerogratif presiden, mau diganti sekarang atau besok kita siap. Polri siap, kita ikhlas melaksanakan apa yang jadi perintah presiden," imbuhnya.

Dalam setiap kultur pergantian Kapolri, Presiden biasanya meminta pendapat Kapolri. Dari situ kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) yang dipimpin Wakapolri.

Model seperti ini digunakan untuk menyaring siapa yang layak dan mumpuni untuk menjadi Kapolri selanjutnya, karena internal Polri sendirilah yang lebih tahu penilaian masing-masing personelnya.

Cara ini juga digunakan untuk meredam gejolak atau rivalitas antar 'bintang'. Diharapkan dengan keputusan Wanjakti itu dapat menelurkan pimpinan yang disepakati bersama. Di sisi lain, Kompolnas sebagai pihak pengawas juga diberikan kewenangan untuk memberi saran dan pertimbangan ke presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Di UU 2/2002 tentang Polri, tidak disebut kewenangan Kompolnas mengajukan nama Kapolri, namun sebatas memberi pertimbangan.

(ahy/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads