Kejagung akan Usut Kembali Kasus Penyelewengan BLBI
Kamis, 27 Jan 2005 23:29 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung akan menerapkan perlakuan khusus dalam pengusutan kembali kasus penyelewengan dana Bantuan Likuitan Bank Indonesia (BLBI). Perlakuan khusus tersebut berupa memorandum tentang skema penyelesaian yang berlaku sama bagi semua pihak."Kalau sekarang kita mau membuka kasusnya lagi maka kita harus bersikap sama," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai rapat evaluasi pemberantasan korupsi di Kantor Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (27/1/2005).Dijelaskan, sebelumnya pemerintah punya berbagai skema penyelesaian terhadap para tersangka penyelewengan dana BLBI seperti release and discharge, surat keterangan lunas, dan status debitur kooperatif yang masing-masing mempunyai perbedaan perlakuan dan peraturannya.Skema-skema tersebut oleh sebagian besar kalangan masyarakat juga dianggap tidak adil karena memberi keringanan kepada pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam penggunaan uang negara secara tidak tepat tersebut.Dengan alasan untuk memberi perlakuan yang sama dan mengefisienkan proses penyidikan maka kini tengah digodok memorandum khusus tersebut.
(gtp/)










































