"Pekerjaannya pilot. Badannya tinggi besar," ucap Prasetyo dalam jumpa pers mengumumkan eksekusi mati di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Prasetyo menyebut ada 6 terpidana yang akan segera dieksekusi mati. Sebanyak 5 telah siap di Nusa Kambangan, sementara 1 terpidana di Boyolali, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Marco lalu diseret ke pengadilan. Marco akhirnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkotika oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 8 Juni 2004. Kemudian dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, tetapi ditolak pada 23 Agustus 2004. Marco lantas mengajukan kasasi ke MA pada 25 Januari 2005. Tetapi, MA tetap menjatuhkan vonis mati kepada Marco.
Setelah itu, ia mengajukan grasi pada 2006 dan ditolak. Atas hal itu, Marco lalu mengajukan grasi kedua kali tapi lagi-lagi ditolak pada April 2008. Lantas bagaimana nasibnya Marco kini? Ia kini meringkuk di LP Pasir Putih, Nusakambangan.
"Terpidana menyatakan siap melaksanakan apapun putusan hukum karena setiap manusia pasti akan mati," kata Marco berdasarkan surat pernyataan tertanggal 28 Mei 2012 yang didapat detikcom, Jumat (12/12/2014).
(dha/asp)