Selain menjalankan bisnis di bidang perhotelan, anak Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama juga menjalankan usaha jual barang antik milik keluarga. Selama kurun waktu 2006 hingga 2007 Herviano yang lahir 30 Desember 1986 pernah menjual barang antik dengan nilai mencapai Rp 4.321.667.115.
Herviano pernah melego sebuah cincin antik dengan harga jual Rp 600 juta. Hal itu tercatat dalam surat Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI nomor B/1538/VI/2010/BARESKRIM yang ditujukan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan pada 18 Juni 2010 lalu.
Menurut surat tersebut pembeli cincin antik dari Herviano adalah Arifin Leo yang beralamat di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permintaan Herviano, Arifin menyetorkan uang pembelian tersebut ke rekening Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam dua termin masing-masing Rp 300 juta. Namun di bagian analisa halaman 12 surat Bareskrim itu disebut bahwa pada 29 Agustus 2006 ada penerimaan dana di rekening Komjen Budi sebesar Rp 600 juta.
"Di mana (uang itu) hasil penjualan barang antik koleksi keluarga yang dibeli Arifin Leo," bunyi surat Bareskrim itu.
detikcom mencoba menemui Arifin Leo di Jalan Tendean, Jakarta Selatan, seperti alamat yang tercantum dalam surat Bareskrim tersebut.
Alamat Arifin Leo yang tertulis setelah didatangi ternyata sebuah perusahaan persewaan mobil. Seorang petugas keamanan perusahaan tersebut yang bernama Dhani mengaku tak kenal dengan Arifin Leo. Namun dia mengakui bahwa ada seorang karyawan di perusahaan itu ada yang suka mengoleksi cincin.
"Satu-satunya kolektor cincin di sini namanya Kang Ipin," kata dia.
Sehari-hari Ipin bekerja di perusahaan itu sebagai tukang servis AC. "Dia (Kang Ipin) mekanik sekaligus aksesoris AC, dia biasa dipanggil 'dokter AC'," kata Dhani.
(erd/nrl)