"Memang belum ambil sikap," ujar kuasa hukum Ratu Atut, Andi Simangunsong, saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2015).
Andi mengatakan, pihaknya akan konsultasi dulu dengan Ratu Atut terkait putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI tersebut. Putusan tersebut menyatakan Ratu Atut divonis 4 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim agung Artidjo Alkotsar, memang terkenal galak dengan para koruptor. Dia pernah menghukum beberapa terpidana koruptor dengan vonis penjara yang tinggi. Anggelina Sondakh, Luthfi Hasan (eks Presiden PKS), Hotasi Nababan (Eks Dirut Merpati) salah satu terpidana yang hukumannya diberatkan oleh Artidjo.
Hotasi yang yang harusnya bebas, malah dipenjarakan Artidjo dengan penjara 4 tahun. Pun demikian dengan Angelina Sondakh yang hanya divonis 4 tahun di tingkat pertama tapi diubah oleh Artidjo menjadi 12 tahun.
Ratu Atut sendiri dihukum 4 tahun penjara di tingkat pertama dan banding. Padahal jaksa KPK menuntut Atut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Lantas, apakah Ratu Atut akan ikut merasakan palu godam Artidjo?
(rvk/asp)