"Masa ditahan. Ditahan itu orang kalau orang itu mau lari, mau apa, ya kan gitu," kata JK menjawab pertanyaan wartawan bahwa tersangka bisa ditahan, di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).
Meski menjadi tersangka, JK yakin Budi tak akan lari. "Masa Budi mau lari," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah berapa lama Pak Hadi (jadi tersangka), nggak papa kan. Yang lain juga nggak papa kan," kata JK.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan segera menyelesaikan perkara ini dan menahan Budi Gunawan, shingga seorang tersangka dipastikan akan dibawa ke persidangan untuk diadili.
"SOP di KPK ketika sudah tersangka insya Allah, ketika pemberkasannya hampir 50 persen, dia pasti ditahan. Kapan BG ditahan ini cuma masalah SOP dan prosedur hukum," kata Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (15/1/2015).
Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat permintaan ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri bagi Budi Gunawan. Surat permintaan ini dikirim KPK Selasa, (13/1/2015). Pencegahan terhadap Budi berlaku untuk 6 bulan ke depan.
(slm/nrl)










































