"Yang dimaksud korupsi kan itu yang merugikan negara, yang melanggar hukum, yang memperkaya diri sendiri. Tentu musti dicari dulu apa yang dilanggar. Yang mana yang merugikan negara, kan gitu kan," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).
KPK mengenakan Budi dengan pasal berlapis. Budi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari sangkaan untuk Budi, JK juga yakin masalah Budi Gunawan tidak membuat dua institusi penegak hukum yaitu Polri dan KPK bersitegang. "Jangan lupa di KPK juga banyak orang Polri. Setengah dari orang KPK itu orang polri, masa tegang-tegang," ucapnya.
Pada rapat paripurna di DPR tadi pagi, Komjen Budi Gunawan telah disetujui untuk maju sebagai calon Kapolri. Artinya calon tunggal Kapolri pilihan Jokowi itu telah mendapat lampu hijau dari DPR.
Kini, 'bola panas' Komjen Budi Gunawan itu kembali bergulir ke Istana. Lalu apa keputusan Jokowi selanjutnya di tengah penolakan publik sebab KPK telah menetapkan Budi sebagai KPK?
(dha/fjr)










































