Banding Ditolak, Ratu Atut Masih Bimbang Ajukan Kasasi

Banding Ditolak, Ratu Atut Masih Bimbang Ajukan Kasasi

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 16:00 WIB
Banding Ditolak, Ratu Atut Masih Bimbang Ajukan Kasasi
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisyah. Terdakwa kasus korupsi suap pilkada ini masih ragu-ragu untuk ajukan kasasi.

"Saya sudah mendengar putusannya, saya akan bicarakan dulu dengan Bu Atut," ujar kuasa hukum Ratu Atut, Andi Simangunsong, saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2015).

Andi mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap atas putusan PT DKI yang menyatakan Atut tetap divonis 4 tahun. Dia masih menunggu respon kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini belum ada sikap," ujarnya.

Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah. Alhasil, Atut tetap dipenjara sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu selama 4 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 1 September 2014 yang dimintakan banding tersebut," putus majelis banding sebagaimana dilansir website PN Jakpus, Kamis (15/1/2015). Putusan ini diketok pada 18 November 2014.

Atut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebanyak Rp 1 milliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam pilkada Lebak yaitu adanya pemilihan ulang di daerah tersebut.

Gurita korupsi Akil Mochtar menyeret banyak orang. Berikut daftarnya:

1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup. Proses kasasi.
2. Ratu Atut, dihukum 4 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun penjara. Proses kasasi.
4. Politikus Partai Golkar, Susi Tur Andayani, divonis 5 tahun penjara, proses kasasi.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Wali Kota Palembang, Romi Helton dan istrinya Masyito (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta).
8. Sopi Akil, Mochtar Ependy (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta), berperan sebagai kurir.
9. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK).
10. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang (masih proses KPK).
11. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK.

(rvk/asp)


Berita Terkait