"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 1 September 2014 yang dimintakan banding tersebut," putus majelis banding sebagaimana dilansir website PN Jakpus, Kamis (15/1/2015). Putusan ini diketok pada 18 November 2014.
Atut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebanyak Rp 1 milliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam pilkada Lebak yaitu adanya pemilihan ulang di daerah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gurita korupsi Akil Mochtar menyeret banyak orang. Berikut daftarnya:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup. Proses kasasi.
2. Ratu Atut, dihukum 4 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun penjara. Proses kasasi.
4. Politikus Partai Golkar, Susi Tur Andayani, divonis 5 tahun penjara, proses kasasi.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Wali Kota Palembang, Romi Helton dan istrinya Masyito (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta).
8. Sopir Akil, Moochtar Ependy (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta), berperan sebagai kurir.
9. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK).
10. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang (masih proses KPK).
11. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK.
(asp/try)










































