Banding Ditolak, Ratu Atut Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Ratu Atut Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 15:44 WIB
Banding Ditolak, Ratu Atut Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah. Alhasil, Atut tetap dipenjara sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu selama 4 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 1 September 2014 yang dimintakan banding tersebut," putus majelis banding sebagaimana dilansir website PN Jakpus, Kamis (15/1/2015). Putusan ini diketok pada 18 November 2014.

Atut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebanyak Rp 1 milliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam pilkada Lebak yaitu adanya pemilihan ulang di daerah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Atut diberi hukuman tambahan yaitu agar hak politiknya untuk dipilih dan memilih dicabut. Putusan empat tahun penjara terhadap Atut ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Gurita korupsi Akil Mochtar menyeret banyak orang. Berikut daftarnya:

1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup. Proses kasasi.
2. Ratu Atut, dihukum 4 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun penjara. Proses kasasi.
4. Politikus Partai Golkar, Susi Tur Andayani, divonis 5 tahun penjara, proses kasasi.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Wali Kota Palembang, Romi Helton dan istrinya Masyito (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta).
8. Sopir Akil, Moochtar Ependy (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta), berperan sebagai kurir.
9. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK).
10. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang (masih proses KPK).
11. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK.

(asp/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini