Hasil Kerja DPR Digugat ke MK, IDI Pertanyakan Istilah Dokter Primer

Hasil Kerja DPR Digugat ke MK, IDI Pertanyakan Istilah Dokter Primer

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 14:46 WIB
Hasil Kerja DPR Digugat ke MK, IDI Pertanyakan Istilah Dokter Primer
Jakarta - Produk DPR kembali digugat. Kali ini UU Pendidikan Kedokteran digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, ahli dari penggugat mengaku kehadiran UU Pendidikan Kedokteran sangat tidak fair.

Seperti diketahui para dokter menganggap UU tersebut tidak adil karena adanya istilah 'dokter layanan primer'. Istilah 'dokter layanan primer' adalah dokter yang nantinya boleh melayani pasien BPJS. Dalam UU itu untuk menjadi 'dokter primer' harus bersekolah lagi di Fakultas Kedokteran.

"Kalau dokter umum atau dokter spesialis itu jelas ada ijazahnya, sedangkan dokter layanan primer tidak ada? Tapi kenapa dikeluarkan oleh Fakultas Kedokteran?" ujar Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Wawang Sukarya, saat memberikan keterangan ahli, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahli yang lain, Muhammad Akbar dari IDI Makassar, menganggap Indonesia masih kekurangan Fakultas Kedokteran. Kapasitas FK di Indonesia dianggap belum tentu bisa menampung para dokter yang akan mengambil pendidikan dokter layanan primer.

"Dokter lulusan baru 6.500 sampai 8.500, dokter umum yang ada 93 ribu. Kalau semuanya mengambil Prodi dokter layanan primer, apa cukup? Di Indonesia hanya ada 73 FK," ujarnya.

Gugatan UU kedokteran diajukan Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI). mereka menggugat pasal 1 (9), pasal 36, yang mengatur uji kompetensi dan istilah dokter layanan primer. Mereka menganggap di dunia kedokteran hanya ada dokter umum dan dokter spesialis.

(rvk/asp)


Berita Terkait