Hal itu terungkap dalam surat Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI nomor B/1538/VI/2010/BARESKRIM yang ditujukan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan pada 18 Juni 2010 lalu.
Surat tersebut merupakan hasil kesimpulan dari penyelidikan Polri atas dugaan transaksi mencurigakan di rekening Komjen Budi Gunawan. Inti surat itu adalah Budi Gunawan clear.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana itu merupakan hasil penjualan barang antik koleksi keluarga," bunyi surat Bareskrim tersebut seperti dikutip detikcom, Kamis (15/1/2015). Tak disebutkan jenis barang antik yang dijual oleh Herviano.
Pada 29 Agustus 2006 Herviano kembali menjual sebuah cincin antik milik keluarga dengan nilai transaksi Rp 600.000.000 pada seorang kolektor Arifin Leo. Uang tersebut disetor ke rekening Komjen Budi Gunawan.
Herviano kembali menjual sejumlah barang antik milik keluarga pada 6 Februari 2007 dengan nilai transaksi Rp 3.113.495.000. Satu bulan kemudian, yakni 1 Maret 2007 dia kembali menjual barang antik seharga Rp 863.495.000.
Hari ini detikcom mencoba menemui salah satu pembeli barang antik milik Komjen Budi Gunawan, Arifin Leo, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Alamat Arifin tertera di dalam surat Bareskrim tersebut.
Alamat Arifin Leo yang tertulis setelah didatangi ternyata sebuah perusahaan persewaan mobil. Seorang petugas keamanan perusahaan tersebut yang bernama Dhani mengaku tak kenal dengan Arifin Leo. "Satu-satunya kolektor cincin di sini namanya Kang Ipin," kata dia.
Sehari-hari Ipin bekerja di di perusahaan itu sebagai tukang servis AC. "Dia (Kang Ipin) mekanik sekaligus aksesoris AC, dia biasa dipanggil 'dokter AC'," kata Dhani.
(erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini