168 Calon TKI Ilegal Dijaring, 6 Orang Diperiksa
Kamis, 27 Jan 2005 19:20 WIB
Jakarta - Sebanyak 168 calon TKI ilegal dijaring dari 3 tempat penampungan. Kemudian 6 pejabat dari 3 tempat penampungan itu diperiksa keterlibatannya.Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi adanya praktek perekrutan, penampungan, dan penempatan calon TKI yang tidak sesuai aturan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 dan 103 UU 39/2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri.Dalam pernyataan tertulis pada Kamis (27/1/2005), Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Sdri WN dan SY, Sdra F, BK, BB dan MZ untuk mengkaji tingkat keterlibatan peran dan tanggung jawabnya.Polda juga akan mengambil keterangan dari korban, minimal 3 orang dari setiap lokasi penampungan. Kemudian melakukan koordinasi dengan Depnaker untuk meminimalkan ekses penindakan terhadap kelanjutan nasib calon TKI. Selanjutnya Polda akan mengoptimalkan pengungkapan kasus untuk menggali keterlibatan perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) legal dalam berbagai praktek ilegal.Penjaringan dilakukan melalui operasi terpadu oleh Satuan IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya dan Direktorat Perlindungan Ditjen Program Penempatan TKI ke Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans pada 26 Januari 2005.Rincian operasi, pada lokasi penampungan pertama diamankan 95 calon TKI ilegal di sebuah gedung bekas pabrik di jalan Kemandoran VIII nomor 11A RT 09/11 Palmerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Rencananya mereka akan ditempatkan di Singapura, Taiwan, Hongkong.Pemilik lokasi Sdri WN diperiksa. Pihaknya mengaku memegang perjanjian kerjasama dan penunjukan sebagai cabang dari PJTKI atas nama PT Iin Era Sejahtera dan PT Mustari Mitra Mahkota.Lokasi kedua di Kompleks Ruko jalan Peta Selatan, Kalideres Indah II Blok B nomor 9-10 atas nama PT Bina Karya Welastri. Sebanyak 63 calon TKI ilegal diamankan. Rencananya mereka akan ditempatkan di Malaysia, Singapura dan Hongkong. Penanggung jawab Sdr F dan direktur utama Sdr BK diperiksa.Lokasi ketiga di Kompleks Ruko jalan Peta Selatan, Kalideres Indah II Blok A nomor 7, 8, 9 atas nama PJTKI pemegang surat izin usaha perdagangan (SIUP) PT Sukma Karya Sejati. Sebanyak 10 dari 80 calon TKI ilegal diamankan. Rencananya mereka akan ditempatkan di Malaysia, Singapura dan Hongkong. Penanggung jawab MZ dan direktur utama BB diperiksa.Total 168 calon TKI ilegal yang dijaring itu kemudian dievakuasi ke Tempat Transit TKI milik Depnakertrans di Ciracas Jakarta Timur.
(sss/)