KPK mencegah tiga orang saksi terkait kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan. Saksi-saksi tersebut akan dipanggil melengkapi berkas penyidikan Kepala Lemdikpol Polri ini.
"Pada saatnya pemeriksaan saksi akan dilakukan," ujar Wakil Ketua Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (15/1/2014).
KPK mengirimkan surat permintaan cegah untuk 4 orang, salah satunya adalah untuk Komjen Budi yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Satu orang lainnya adalah Hervianto Widyatama yang merupakan putra dari sang jenderal bintang tiga itu. Hervianto diketahui pernah mendapatkan pinjaman sebesar Rp 57 miliar saat berumur 19 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK belum membeberkan apa kaitan Irjen Syahtria dan Lie dalam kasus ini. Khusus untuk Iie, dia diduga menjadi perantara transaksi yang masuk ke rekening Budi.
"Pencegahan dilakukan agar jika sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Bambang.
Penyelidikan kasus itu dilakukan pada Juli 2014.β Setelah penyelidikan, KPK melakukan ekspose atau gelar perkara pada 12 Januari 2015 yang diikuti oleh penyelidik, penyidik, jaksa dan seluruh pimpinan KPK. Dalam ekspose itu diputuskan bahwa kasus yang melibatkan Budi dinaikkan ke penyidikan.
(fjr/ndr)