Pelaksanaan Pilkada Dipersingkat Jadi 3 Bulan

Pelaksanaan Pilkada Dipersingkat Jadi 3 Bulan

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2005 18:21 WIB
Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Probo Nurdjaman mengatakan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dari total waktu 6 bulan akan dipersingkat paling cepat menjadi 3 bulan dan paling lambat 4 bulan."Setelah kita melakukan exercise ternyata tidak harus 6 bulan. Sejak mulai pada pemberitahuan DPRD kepada KPUD sampai pada perhitungan suara paling lama 4 bulan dan paling cepat 3 bulan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Probo Nurdjaman di Departemen Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2005). Dijelaskan dia, tahapan-tahapan pilkada, yakni tahap pertama persiapan yang terdiri dari pemberitahuan DPRD ke KPUD. Lalu, KPUD merencanakan jadwal dan menyusun Panitia Penyelenggara Pemilihan kepala Daerah (PPPK).Tahap kedua, pelaksanaan terdiri dari pengumuman calon, pendaftaran sampai dengan penetapan calon. Tahap ketiga, pengesahan dan pelantikan yakni pemberian SK dari mendagri dan presiden.Menurut dia, peningkatan total waktu pilkada dilakukan pada tahap persiapan dan tahap pengesahan dan pelantikan. "Waktu yang sudah ditetapkan dalam UU No. 32 tahun 2004 tidak boleh dikurangi karena sudah ditetapkan. Misalnya, pada tahap pendaftaran dan pengumuman selama 7 hari. Lalu, kampanye selama 14 hari dan masa tenang selama 3 hari," papar Probo."Tetapi dalam UU ada batas waktu, misalnya kapan DPRD memberitahukan kepada Kepala Daerah dan KPUD bisa saja 4 bulan sebelumnya," lanjutnya.Pada tahap pengesahan dan pelantikan, lanjut Probo, SK Depdagri dan presiden dalam UU dibuat paling lama 30 hari. "Tetapi kalau bisa diselesaikan selama 10 hari kenapa tidak. Jadi proses persiapan sampai pemungutan dapat dipersingkat," kata Probo.Probo menambahkan distribusi kertas suara untuk daerah terpencil lebih memerlukan waktu yang lebih lama tetapi tidak terlalu jauh mungkin 4 sampai 7 hari. (aan/)


Berita Terkait