Denny Indrayana: Soal Calon Kapolri, Presiden dan DPR Lempar Tanggung Jawab

Denny Indrayana: Soal Calon Kapolri, Presiden dan DPR Lempar Tanggung Jawab

Septiana Ledysia - detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 06:43 WIB
Jakarta -

Soal calon Kapolri, Presiden Joko Widodo menunggu hasil rapat Paripurna DPR hari ini sebelum mengambil keputusan. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Denny Indrayana langkah tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk lempar tanggung jawab antara Presiden dan DPR.

"Ya sayang sekali yah, karena di KPK itu tidak ada SP 3 jadi bukan hanya tersangka tetapi bisa jadi terdakwa. Nah, jika Kapolri menjadi terpidana itu berdasarkan UU merupakan tanggung jawab Presiden dan DPR. Dan saya meihat saat ini Presiden dan DPR saling lempar tanggung jawab. Karena Presiden mengatakan berdasarkan usul Kompolnas padahal bisa saja yang lain yang diusulkan, sedangkan DPR berkilah ini merupakan sesuai permintaan presiden," ujar Denny saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/1/2015).

Denny mengatakan, Jokowi sebagai Presiden memiliki wewenang untuk segera mencabut proses uji kelayakan di DPR. Tetapi Jokowi justru membiarkan proses tersebut berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seakan-akan enggak memiliki wewenang. Saya ingin Presiden Jokowi harus seperti Presiden," kata Denny.

Denny menyayangkan jika Presiden Jokowi tetap mengusulkan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebab, itu sama saja akan mencoreng institusi Polri.

"Ya sayang sekali kalau tetap dilanjutkan. Berarti kita akan menyerahkan tubuh Polri terhormat bukan hanya tersangka tetapi terdakwa karena di KPK itu tidak ada SP 3," tutup Denny.

(spt/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads