"Kalau dilihat dari sisi ketatanegaraanya, penunjukkan seorang Kapolri seluruhnya ada di tangan Presiden. Untuk kasus ini terlihat ketatanegaraan sudah berjalan dimana Presiden sudah mengajukan nama itu ke DPR, itu berarti Presiden memang sudah setuju," ujar Peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/1/2015).
Menurut Hifdzil, saat ini Presiden Jokowi sedang menggeser resiko ketatanegaraan kepada DPR. Sebab, jika sudah diputuskan dalam paripurna, Presiden tinggal melantik calon yang disetujui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hifdzil mengatakan, jika Presiden tetap melantik seorang tersangka korupsi menjadi Kapolri, rakyat akan bertanya-tanya. Kalau dinilai dari sisi moral, keputusan itu tidak etis dilakukan seorang Presiden pilihan rakyat.
"Kalau dilihat dari moral, etika, ya tidak etis jika Presiden tetap melantik Koruptor. Tetapi ini sepertinya Presiden sedang memindahkan persoalan tersebut ke DPR," tutup Hifdzil.
(spt/mpr)