"Kami ingin menjadikan kasus HP (Hadi Poernomo) ini sebagai prioritas yang ingin ditangani. Dan mudah-mudahan sebelum semester pertama tahun ini atau mudah-mudahan caturwulan pertama kita sudah bisa selesaikan kasus ini," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
Untuk itu, KPK akan mulai mengebut pemeriksaan saksi-saksi. Penghitungan kerugian keuangan negara juga akan diusahakan selesai secepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terjadi saat Hadi Poernomo menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 2003. Saat itu, Hadi mengabulkan permohonan keberatan pajak Bank BCA terkait pajak Non Performing Loan senilai Rp 5,7 triliun dengan nilai pajak yang wajib dibayarkan sebesar Rp 375 miliar.
Hadi disangka telah menyalahgunakan wewenang karena dia menihilkan semua beban pajak Bank BCA. Sehingga Bank BCA tak membayar pajak sedikitpun.
KPK sendiri saat ini tengah mendalami dugaan adanya kick back dari pihak Bank BCA kepada Hadi.
(kha/spt)