"Terkait kasus SDA pemeriksaan di Arab Saudi dilakukan awal Desember hingga sekitar minggu ketiga. Pemeriksaan dilakukan bersama-sama penyidik dan ahli. Ahlinya dari lembaga negara yang biasanya punya otoritas untuk menghitung kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
Menurut Bambang, seharusnya hasil perhitungan kerugian negara itu sudah selesai hari ini. Hasil perhitungan dan kesaksian para saksi ini yang nantinya akan menjadi sebagian bahan untuk mencecar Suryadharma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu akan dilakukan langkah-langkah lain salah satunya adalah mudah-mudahan mempercepat pemeriksaan SDA," imbuhnya.
Apakah Suryadharma akan langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka?
"Saya belum bisa menjawab itu. Itu nanti tergantung kebutuhan penyidikan," tegas Bambang.
(kha/spt)










































